Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan sejumlah sektor korporasi masuk prioritas mendapatkan penjaminan kredit modal kerja dari pemerintah yang berorientasi padat karya dan terdampak COVID-19.
“Yang dijamin adalah 60 persen pemerintah dan 40 persen perbankan. Untuk sektor prioritas, pemerintah memberikan penjaminan lebih besar yaitu 80 persen dan 20 persen perbankan,” katanya dalam peluncuran penjaminan korporasi di Jakarta, Rabu.
Pelaku usaha korporasi yang masuk prioritas itu yakni sektor pariwisata, otomotif, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, elektronik, kayu olahan, furnitur, produk kertas dan sektor yang memenuhi kriteria terdampak COVID-19 dan padat karya.
Pemerintah melibatkan 15 bank yang berpartisipasi dalam penjaminan kredit modal kerja yakni BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank DKI, Bank HSBC, Bank ICBC Indonesia.
Kemudian, Maybank Indonesia, Bank MUFG Indonesia, Bank Resona Perdania, Standard Chartered Bank Indonesia, UOB Indonesia, BCA dan DBS Indonesia.
Dalam penjaminan ini, pemerintah melibatkan dua BUMN di bawah naungan Kementerian Keuangan yakni Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).
Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai Rp10 miliar hingga Rp1 triliun.
Pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar 100 persen atas kredit modal kerja sampai dengan Rp300 miliar dan 50 persen untuk pinjaman dengan plafon Rp300 miliar sampai Rp 1 triliun.
Skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp100 triliun.
Baca juga: OJK kaji peraturan terkait restrukturisasi kredit bisa diperpanjang
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
“Yang dijamin adalah 60 persen pemerintah dan 40 persen perbankan. Untuk sektor prioritas, pemerintah memberikan penjaminan lebih besar yaitu 80 persen dan 20 persen perbankan,” katanya dalam peluncuran penjaminan korporasi di Jakarta, Rabu.
Pelaku usaha korporasi yang masuk prioritas itu yakni sektor pariwisata, otomotif, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, elektronik, kayu olahan, furnitur, produk kertas dan sektor yang memenuhi kriteria terdampak COVID-19 dan padat karya.
Pemerintah melibatkan 15 bank yang berpartisipasi dalam penjaminan kredit modal kerja yakni BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank DKI, Bank HSBC, Bank ICBC Indonesia.
Kemudian, Maybank Indonesia, Bank MUFG Indonesia, Bank Resona Perdania, Standard Chartered Bank Indonesia, UOB Indonesia, BCA dan DBS Indonesia.
Dalam penjaminan ini, pemerintah melibatkan dua BUMN di bawah naungan Kementerian Keuangan yakni Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).
Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai Rp10 miliar hingga Rp1 triliun.
Pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar 100 persen atas kredit modal kerja sampai dengan Rp300 miliar dan 50 persen untuk pinjaman dengan plafon Rp300 miliar sampai Rp 1 triliun.
Skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp100 triliun.
Baca juga: OJK kaji peraturan terkait restrukturisasi kredit bisa diperpanjang
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020