Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bangka Belitung memperpanjang batas waktu penyerahan berkas calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2014, karena hingga batas waktu terakhir, masih cukup banyak mereka yang belum menyerahkan berkas persyaratan yang ditetapkan.

"Hingga batas waktu terakhir pada Jumat (5/12) kemarin, baru 70 persen berkas CPNS yang telah masuk dan lengkap, sedangkan 30 persennya belum. Maka kami perpanjang masa penerimaan berkas," ujar Kepala Bidang Pengembangan BKD Babel Mohamad Iqbalsyah di Pangkalpinang, Sabtu.

Pada 2014, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mendapatkan 124 CPNS, yang lulus seleksi CPNS, dua bulan yang lalu.

"Dari 124 CPNS tersebut, baru 85 CPNS yang berkasnya sudah masuk dan lengkap, sedangkan yang lainnya masih terkendala di sejumlah persyaratan. Kami pun memperpanjang masa penerimaan berkas hingga satu pekan ke depan," katanya.

Ia mengatakaan belum lengkapnya berkas CPNS disebabkan oleh para CPNS yang belum mengantong surat yang dipersyaratkan, seperti surat keterangan sehat jasmani dan rohani.  
     
"Mereka terkendala pada surat kesehatan rohani yang dikeluarkan rumah sakit jiwa. Rumah sakit tidak bisa memenuhi surat dalam jumlah yang banyak sehingga butuh waktu yang pada akhirnya membuat mereka lengah," katanya.

Selain itu, sejumlah CPNS mengalami kendala legalisasi ijazah yang harus mengacu pada Surat Keputusan Kepala BKN pada 2002.  
     
"Untuk perguruan tinggi atau Universitas harus ditandatangani rektor, dekan, pembantu dekan bidang akademik, sedangkan kendalanya, ada beberapa ijazah yang ditandatangani oleh pejabat yang dimaksud, sehingga butuh waktu untuk meminta tanda tangan pejabat yang seharusnya," ujarnya.

Pewarta: Oleh: Leo Oktaviano

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014