Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi pencalonan dan syarat calon peserta Pilkada 2020 kepada unsur musyawarah pimpinan daerah di daerah itu.

"Kami berharap melalui kegiatan ini ketentuan syarat calon dan pencalonan bisa dipahami seluruh pemangku kepentingan dan para pengurus partai politik serta kawan-kawan media sehingga pelaksanaan Pilkada 2020 berjalan dengan lancar," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat, Pardi di Mentok, Jumat.

Kegiatan sosialisasi sekaligus rapat kerja bersama seluruh unsur muspida setempat penting dilaksanakan agar para pejabat pemangku kepentingan, jurnalis dan pengurus partai politik memiliki pandangan yang sama dalam memahami aturan terkait pelaksanaan Pilkada 2020.

Baca juga: KPU Bangka Barat: Pastikan pemilih didata PPDP

Rapat kerja tersebut dilakukan sebagai persiapan untuk tahapan pendaftaran pasangan calon peserta pilkada yang tahapannya akan segera dimulai pada 28 Agustus 2020.

"Mulai 28 Agustus hingga 3 September 2020 kami akan mengumumkan persyaratan dan waktu pendaftaran, dan mulai hari berikutnya akan melakukan tahapan selanjutnya, seperti pendaftaran bakal pasangan calon, proses verifikasi syarat, pemberitahuan hasil verifikasi dan lainnya," katanya.

Menurut dia, yang perlu mendapatkan perhatian dari partai politik dan bakal pasangan calon, yaitu syarat pencalonan terkait dengan pemenuhan syarat jumlah kursi maupun dukungan dan syarat berkas individu pasangan calon yang akan didaftarkan.

"Berkas-berkas yang harus disertakan harus dipersiapkan dengan teliti, perhatikan ketentuannya," katanya.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengundang para pengurus partai politik untuk memberikan sosialisasi petunjuk teknis persyaratan pendaftaran, termasuk pengisian sejumlah dokumen secara lebih detail.

"Untuk tahapan pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 4 hingga 6 September 2020, selama tiga hari tersebut kami akan selalu siap melayani pendaftaran, untuk hari pertama dan kedua akan dilayani mulai pagi hingga pukul 16.00 WIB sedangkan pada hari ketiga atau terakhir akan dilayani hingga pukul 24.00 WIB," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020