Mentok, Bangka Barat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan pasangan Sukirman-Bong Ming Ming memperoleh suara terbanyak pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Rekapitulasi hasil akhir ini hanya untuk mengetahui perolehan suara masing-masing pasangan secara keseluruhan, bukan penetapan calon terpilih atau pemenang," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Pardi di Mentok, Rabu.
Ia menjelaskan, setelah melalui beberapa tahapan rekapitulasi dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) dan di tingkat kecamatan, pada hari ini KPU Kabupaten Bangka Barat menetapkan perolehan suara Pilkada 2020, yaitu pasangan nomor urut 1 Markus-Badri Syamsu memperoleh sebanyak 31.013 suara, pasangan nomor urut 2 Sukirman-Bong Ming Ming 44.977 suara dan pasangan nomor urut 3 Safri-Eddy Arif mendapatkan 22.541 suara.
Perincian hasil rekapitulasi untuk masing masing pasangan, yaitu pasangan Markus-Badri Syamsu di Kecamatan Jebus mendapatkan 2.808 suara, Kelapa 5.633 suara, Mentok 7.098 suara, Parittiga 5.230 suara, Simpangteritip 5.189 suara dan di Kecamatan Tempilang 5.055 suara.
Pasangan Sukirman-Bong Ming Ming di Kecamatan Jebus mendapatkan 3.869 suara, Kelapa 10.207 suara, Mentok 11.446 suara, Parittiga 5.932 suara, Simpangteritip 8.084 suara dan di Kecamatan Tempilang 5.439 suara.
Sedangkan pasangan Safri-Eddy Arif di Kecamatan Jebus mendapatkan 4.757 suara, Kelapa 2.222 suara, Mentok 5.632 suara, Parittiga 4.804 suara, Simpangteritip 2.294 suara dan di Kecamatan Tempilang 2.832 suara.
Pada Pilkada 2020, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 100.623 orang, namun surat suara sah 98.531 dan jumlah surat suara tidak sah 2.092.
"Hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bangka Barat Nomor 260/PL.02.6-Kpt/1905/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat 2020," ujarnya.
Untuk penetapan calon terpilih akan dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku, yaitu menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kemungkinan adanya pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap selisih hasil pemungutan suara yang ditetapkan.