Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengakui Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang ditolak serikat buruh di Babel memang mengarah pro pengusaha, karena dalam RUU cipta kerja dan investasi ini memberi kemudahan bagi para investor untuk berinvestasi.

"Dalam RUU Omnibus Law ini kegiatan pemerintah untuk menyederhanakan dan mengumpulkan aturan dari banyaknya  aturan yang ada. Oleh karena itulah RUU cipta kerja dan investasi ini disatukan menjadi RUU OmnibusLaw," kata Kepala Dinas Tenang Kerja dan Transmigrasi Babel, Harrie Patriadi, di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, selama ini banyak investor yang sulit masuk karena banyaknya aturan sehingga di buat RUU baru yang menyatukan semua aturan, yakni, RUU Omnibus Law.

Dan keluhan ratusan buruh dalam gelar aksi tersebut adalah aspirasi dari serikat pekerja di Babel dalam menyampaikan pendapat mereka karena menolak di cluster tenang kerja yang dibahas dalam RUU tersebut.

Dalam cluster tenagakerja tersebut para pekerja atau buruh beranggapan bahwa pemerintah tidak mengakomodir masukan yang disuarakan para tenaga kerja, dan OmnibusLaw itu pro ke sisi pengusaha.

Namun saat pemerintah pusat dan DPR RI membahas hal tersebut dengan mengundang belasan stakeholder termasuk SPSI, saat ditanya di titik mana tidak ada kepedulian terhadap tenaga kerja, tidak ada draft resmi yang disampaikan dari perwakilan stakeholder.

"Ada banyak cluster yang dibahas dalam RUU OmnibusLaw. Kami belum bisa memberi gambaran dan hari kamis besok kita akan ada pertemuan lagi untuk membahas  tenagakerja di Babel, sekaligus penandatanganan usulan keinginan dari pekerja di Babel untuk dibawa ke DPR RI," ujarnya.

Harie menambahkan, jika RUU OmnibusLaw disahkan, Babel tidak merasakan dampak yang signifikan, karena secara khusus Babel bukan daerah industri. Hanya buruh di sektor perkebunan yang mungkin merasakan dampaknya, namun itu hanya penegakan low infostmen di sektor formal saja.

"Untuk investasi kita dampaknya kita berharap tetap lancar karena inveator yang masuk selama ini terlihat tidak ada kendala, mengingat disini sudah jelas ada PTSP yang mengurus segala perizinan dan pendaftaran OSS juga sudah dikembangkan. OmnibusLaw ini mempermudah investasi, karena ada belasan cluster yang dibahas nanti," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020