Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan penetapan besaran Upah Minimum Provinsi Babel untuk tahun 2023 masih menunggu hasil evaluasi dari Penjabat Gubernur Ridwan Djamaluddin.
"Untuk besaran UMP belum bisa kami sampaikan saat ini karena masih menunggu evaluasi. Namun sesuai arahan dari Pemerintah Pusat besaran UMP tahun2023 harus ditetapkan sebelum 28 November 2022," kata Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industri dan Jaminan Sosil Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Bangka Belitung, Agus Afandi, di Pangkalpinang, Rabu.
Menurut dia, besaran UMP tahun depan direncanakan mengalami penambahan dibandingkan UMP tahun ini karena beberapa pertimbangan.
"UMP Babel 2023 ada kenaikan, hanya saja kami belum bisa menetapkan dan menyampaikan angka pasti UMP tersebut," katanya.
Menurut dia, rancangan surat keputusan penetapan besaran UMP yang disampaikan kepada Penjabat Gubernur Babel tersebut sudah selesai pembahasannya di tingkat Organisasi Perangkat Daerah.
Penentuan UMP sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022, yang dinilai dari parameter pertumbuhan ekonomi di daerah dan penyerapan lapangan kerja.
"Dalam pembahasan besaran UMP ini, Disnaker Babel melibatkan pihak terkait, antara lain Dewan Pengupahan, pakar, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)," katanya.
"Pembahasan dengan pihak terkait sudah selesai, dan hasilnya sudah kami sampaikan kepada Penjabat Gubernur Babel. Kalau beliau ada waktu untuk menilai hasil evaluasi UMP 2023, tidak keberatan dan tidak ada parameter lain maka sudah bisa ditetapkan," katanya.
Menurut dia, penetapan UMP Babel tahun 2023 semakin cepat semakin baik karena keputusan itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 dan akan menjadi pertimbangan banyak pihak untuk persiapan.
"Ini juga akan kami laporkan ke Kementerian Tenaga Kerja terkait kebijakan dan keputusan yang diambil daerah," ujarnya.
Upah Minimum Provinsi Babel tahun 2022 sebesar Rp3.264.884.
Berita Terkait
Menaker wajibkan gubernur umumkan UMP paling lambat 21 November 2023
14 November 2023 08:16
DPRD Babel apresiasi penetapan besaran UMP 2023
1 Desember 2022 17:45
DPRD Babel apresiasi besaran UMP 2023 Babel tertinggi kedua di Indonesia
1 Desember 2022 12:36
Pemprov Babel tetapkan UMP 2023 naik 7,15 persen
29 November 2022 16:21
Pelindo Pangkalbalam - Disnaker Babel tingkatkan K3 insan pelabuhan
22 November 2024 11:36
Disnaker Babel pastikan ada kenaikan UMP 2025
20 November 2024 22:16
Babel tindaklanjuti arahan pemerintah pusat atasi PHK
31 Oktober 2024 13:36
Babel akan tetapkan UMP 2025, Disnaker: Hanya berlaku untuk perusahaan menengah ke atas
31 Oktober 2024 13:21