Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023, setelah diumumkan secara resmi oleh Penjabat (Pj) Gubernur, Ridwan Djamaluddin 28 November 2022 kemarin.
"Sebelum menetapkan besaran UMP 2023 ini Pak Pj Gubernur kita sudah menjelaskan secara spesifik parameter perhitungan UMP 2023 dan apa yang menjadi dasar aturan terbaru dari penetapan UMP 2023 ke Dewan Pengupahan Provinsi Babel sebagai lembaga non struktural yang bersifat tripartit," kata Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Afandi di Pangkalpinang, Selasa.
Agus mengatakan, dalam penetapan UMP 2023 ini Dinas Tenaga Kerja Babel sudah mengikuti aturan dan arahan pusat melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Parameter yang digunakan dalam menetapkan upah minimum ini adalah upah minimum tahun sebelumnya ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi dikali alpa atau besaran produk domestik bruto (PDRB) yang memiliki pengaruh bagi penyedia lapangan kerja.
"Untuk data inflasi, pertumbuhan ekonomi dan PDRB kita dapat dari BPS. Inflasi kita sekitar 6 persen, pertumbuhan ekonomi diatas 4 persen dan perhitungan alpa di 0,1. Itulah asumsi yang kita gunakan untuk menentukan UMP 2023," terang Agus.
Agus menambahkan, dari hasil kajian terhadap usulan itulah Pemprov Babel menetapkan UMP tahun 2023 sebesar Rp3.498.479, angka ini naik 7,15 persen atau Rp233.595 dari UMP 2022 yang sebelumnya Rp3.264.884.
Kenaikan UMP Babel ini secara berkala sejak tahun 2019 di angka Rp2.976.705, tahun 2020 Rp3.230.023, tahun 2021 Rp3.230.023, tahun 2022 Rp3.264.884 dan di 2023 nanti Rp3.498.479.
"UMP 2023 ini akan berlaku pada 1 Januari 2023, dan kenaikan UMP ini sudah diseimbangkan dengan kesanggupan dunia usaha," ujarnya.
Disnaker Babel juga sudah mengirim edaran Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/653/Disnaker/2022 tentang Penetapan UMP Provinsi Kepulauan Babel Tahun 2023 dan mulai melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan agar nanti dapat mematuhi besaran UMP yang sudah ditetapkan.
"Kita harap perusahaan-perusahaan dapat mematuhi ini meski nanti masih ada perusahaan yang bandel, namun kita tetap melakukan pengawasan," tutup Agus.
Berita Terkait
Menaker wajibkan gubernur umumkan UMP paling lambat 21 November 2023
14 November 2023 08:16
DPRD Babel apresiasi penetapan besaran UMP 2023
1 Desember 2022 17:45
DPRD Babel apresiasi besaran UMP 2023 Babel tertinggi kedua di Indonesia
1 Desember 2022 12:36
Disnaker Babel: penetapan UMP 2023 tunggu evaluasi dari Gubernur
23 November 2022 17:39
Penghitungan UMP 2025 masih pakai PP 51/2023
28 Agustus 2024 15:33
Menaker keluarkan surat edaran soal pemberian THR 2024
19 Maret 2024 12:51
Menaker terbitkan aturan baru tingkatkan perlindungan pekerja migran
3 Maret 2023 11:21
Permenaker 18/2022 berhasil jadi jalan tengah penetapan UMP
29 November 2022 15:50