Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mengantisipasi maraknya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan semua stakeholder terkait usai menggelar rapat bersama Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.
Penjabat Gubernur Babel, Sugito mengatakan, Pemprov Babel akan menindaklanjuti terkait hal itu dengan beberapa langkah seperti mengkomunikasikan dengan serikat pekerja dan asosiasi perusahaan juga stakeholder terkait.
"Harapannya adalah terbangun komunikasi dengan memperhatikan parameter dan kondisi perekonomian daerah," kata Sugito di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan PHK di Bangka Belitung marak terjadi dari sektor pertambangan timah yang melibatkan perusahaan terkait dengan kasus tersebut. Meski demikian Pemprov Babel terus berupaya mencari peluang kerja di Babel.
"Kita Pemprov Babel bekerjasama dengan balai tenaga kerja untuk terus berupaya mencari solusi peluang pekerjaan di Bangka Belitung. Salah satunya job fair festival kerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja yang minggu lalu sudah dilaksanakan," ujarnya
Selain itu, pihaknya juga telah memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel untuk berkoordinasi dengan Balai Tenaga Kerja di Medan, Sumatera Utara untuk melakukan pelatihan keterampilan.
"Karena isu yang disampaikan Pak Menaker itu adalah ketenagakerjaan kita soal kualitas yang masih belum baik, makanya ketrampilan akan disesuaikan dengan kebutuhan pasar. Dari laporan Pak Kadisnaker dalam waktu dekat ada pelatihan di sini (Babel)," ujarnya.
Sementara, Kadisnaker Babel, Eliyus Gani mengatakan Pemerintah Provinsi Babel telah membuat langkah-langkah antisipasi PHK sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
"Kita pemprov dan kabupaten kota bahwa semua stakeholder membuat langkah antisipasi terhadap PHK. Jadi sudah jelas arahannya apa-apa yang harus dilakukan," ujar Elius.
Dalam mengantisipasi PHK ini Pemprov Babel akan berupaya mencari peluang kerja dan mempertahankan mereka yang telah bekerja agar tetap bekerja di tempat mereka bekerja.
"Bagaimana pemerintah dalam hal ini memberikan kesempatan kerja kepada pencari kerja dan bagaimana orang-orang yang telah bekerja sedapat mungkin dipertahankan di tempat mereka bekerja," tutup Eliyus.