Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan secara online, hingga saat ini dari 9.000 lebih perusahaan yang ada di Bangka Belitung, sudah 70 persen perusahaan yang sudah menerapkan UMP.
"Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini sudah patuh dan UMP ini hanya berlaku untuk perusahaan yang levelnya menengah ke atas," kata Kepala Disnaker Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Eliyus Gani di Pangkalpinang, Kamis.
Eliyus mengatakan upah minimum provinsi (UMP) hanya berlaku untuk perusahaan menengah ke atas. Sedangkan perusahaan yang levelnya menengah kebawah itu masih berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan penerima kerja.
"Perusahaan menengah ke bawah masih berdasarkan kesepakatan antara pemberi dan penerima kerja," ujarnya.
Dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung sudah menindaklanjuti arahan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2025.
"Pemprov menindaklanjuti ini dengan membuat timelines UMP Tahun 2025 yang penetapannya itu nanti batas maksimalnya tanggal 21 November. Sedangkan untuk upah minimun kabupaten (UMK) tanggal 31 November.
Penetapan UMP masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-undang (UU) atau Peraturan Menteri (Permen) juga menunggu data yang akan diserahkan secara nasional kepada Kemenaker RI.
"Data-data itulah nanti yang digunakan untuk penetapan UMP 2025," ujarnya.
Jika saat ini UMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berada di nomor 4 tertinggi se-Indonesia yakni Rp 3,6 juta, belum tentu ditahun ini Babel masih tertinggi ke empat karena banyak faktor yang menentukan.
"Kita masih menunggu regulasi sesuai PP dari pemerintah pusat. Ada indikator-indikator yang mungkin kita kalah dari Provinsi lain seperti ekonomi, inflasi dan indikator lainnya yang mempengaruhi penetapan UMP 2025 kalau masih mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023," tutup Eliyus.