Pangkalpinang (ANTARA) - Jelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan adanya kenaikan untuk Upah Minimum Pekerja (UMP) Tahun 2025 di wilayah itu.
"Kami pastikan ada kenaikan UMP walaupun angkanya tidak signifikan dibandingkan tahun sebelumnya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Elius Gani di Pangkalpinang, pada Rabu (20/11).
Ia mengatakan pihaknya telah melaksanakan rapat bersama Forkopimda dan organisasi serikat pekerja untuk membahas terkait penetapan UMP tersebut.
"Dalam rapat ini telah disepakati besaran UMP 2025, dan untuk pengumumannya akan dilakukan oleh Penjabat Gubernur Babel," katanya.
Ia menyebutkan dalam penetapan angka UMP menyesuaikan dengan beberapa faktor diantaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan peraturan perundang-perundang.
"Salah satunya angka UMP yang ditetapkan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang masih berlaku, sehingga apabila terdapat perubahan peraturan baru dari Pemerintah Pusat maka Pemprov Babel akan menyesuaikan kembali UMP sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Ia menyatakan UMP yang akan ditetapkan akan berlaku bagi pekerja sektor formal yang bekerja di bawah satu tahun.
"Iya ini berlakunya nanti di Tahun 2025 ya untuk pekerja sektor formal yang bekerja di bawah satu tahun, sedangkan pekerja di atas satu tahun tentu di atas UMP dengan sistem struktur upah dan skala upah dengan memperhatikan beberapa faktor yaitu produktifitas, pengalaman kerja, masa kerja, hingga kompetensi" katanya.
Ia berharap dengan adanya penetapan UMP yang baru ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pihak perusahaan dalam memberikan upah bagi para pegawai.