Sebanyak 3.156 pelanggan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapat stimulus tarif tenaga listrik dari pemerintah berupa pembebasan rekening mininum bagi pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri dengan daya dimulai dari 1300 VA ke atas.

"Stimulus pemerintah ini diberikan untuk meringankan beban pelanggan menghadapi pandemi COVID-19,” ujar Manajer Strategi Pemasaran PLN UIW Bangka Belitung, Suzana Zein dalam program Electric Podcast di channel youtube PLN Wilayah Bangka Belitung, Selasa.

Selain itu, stimulus ini juga diberikan bagi pelanggan Sosial daya 220 VA sd 900 VA, Pelanggan Bisnis dan Industri daya 900 VA  berupa pengurangan biaya beban.

“Pada bulan Agustus ini, PLN telah memberikan stimulus sebesar Rp2,23 miliar untuk pelanggan di Bangka Belitung, dan Rp3 triliun untuk 1,2 juta pelanggan di Indonesia,” ungkapnya.
 
Petugas PLN saat melakukan penambahan daya pelanggan (ANTARA/Try M Hardi)

Melalui stimulus Tarif Tenaga Listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Sementara selisih dari rekening minimum atau jam nyala minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta biaya beban menjadi stimulus yang dibayar pemerintah. Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2020.

PLN memastikan stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan PLN. Pasalnya setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme kompensasi seperti halnya stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA.

Untuk itu Suzana mengimbau kepada penerima manfaat agar dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.

“Silakan manfaatkan program ini karena sangat membantu dan bisa digunakan untuk meningkatkan produktivitas, baik itu usaha kecil, menengah, maupun besar. Harapannya roda ekonomi kembali bergerak dan dapat meningkatkan taraf hidup masyakarat,” katanya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020