Sebanyak 107 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima remisi umum atau pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT RI ke-75.

"Secara keseluruhan ada sebanyak 107 WBP yang menerima remisi HUT RI ke -75 dengan masa pengurangan tahanan yang bervariasi," kata Kepala Lapas Kelas II B Tanjung Pandan Romiwin Hutasoit di Tanjung Pandan, Senin.

Surat Keterangan Remisi Umum dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia diserahkan oleh Bupati Belitung, Sahani Saleh kepada Kalapas Kelas II B Tanjung Pandan, Romiwin Hutasoit kemudian dilanjutkan dengan pemberian bingkisan kepada perwakilan WBP yang menerima remisi umum.

Menurut dia, dari sebanyak 107 warga binaan yang menerima resmi umum tersebut terdiri dari 35 WBP mendapatkan remisi satu bulan, 10 WBP mendapatkan remisi dua bulan, 19 WBP mendapatkan remisi tiga bulan, 21 WBP mendapatkan remisi empat bulan, dan 20 WBP mendapatkan remisi lima bulan.

"Yang remisi enam bulan hanya dua orang saja. Kalau untuk yang langsung bebas, setelah dapat remisi ini tidak ada," katanya.

Sementara itu, Bupati Belitung, Sahani Saleh ketika menyerahkan bingkisan kepada perwakilan WBP yang menerima remisi umum berharap agar menjadi warga negara yang baik dan tidak lagi mengulangi tindak kejahatan yang merugikan orang lain, keluarga bahkan diri sendiri.

"Jangan diulangi cukup sekali dan dijadikan pelajaran dalam hidup," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020