Anggota DPRD Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fendi Haryono melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial oleh akun facebook berinisial, RS.

"Pada 10 Agustus lalu melalui kuasa hukum saya telah melaporkan indikasi dugaan pencemaran bauk terhadap diri saya di media sosial ke Polda Bangka Belitung," katanya di Tanjung Pandan, Selasa.

Menurut dia, melalui kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh akun media sosial, RS ke Polda Bangka Belitung pada 10 Agustus lalu dengan melampirkan sejumlah bukti.

"Jadi saat ini kami percayakan semuanya ini kepada pihak Kepolisian untuk menyelidiki unsur apa yang akan masuk nanti," ujarnya.

Fendi menjelaskan, RS melalui akun media sosialnya mengunggah tulisan yang dirasakan mengarah ke dirinya secara pribadi.

Pasalnya, kata Fendi, RS menyinggung persoalan jabatan dan status dirinya sebagai seorang mualaf.

"Unggahan itu juga menyebutkan bahwa mengaku mualaf hanya untuk jabatan dan makan makanan yang diharamkan bagi umat muslim. Jadi bisa dilihat dari 25 anggota DPRD Belitung hanya saya sendiri yang merupakan mualaf," katanya.

Fendi menjelaskan, dirinya menjadi mualaf sejak tahun 2016 lalu dan ketika itu yang memimpinnya masuk Islam adalah Ketua Pengurus Besar Nadhalatul Ulama (PBNU) KH. Aqil Siradj.

Untuk itu, ia merasa tersinggung dengan unggahan oleh akun media sosial RS sebab menyangkut persoalan akidah dan keyakinan.

"Saya sangat tersinggung ini berkaitan dengan akidah saya dan hanya saya yang mengerti proses saya menjadi mualaf tidak gampang jadi berkaitan dengan akidah saya harus mencari keadilan," ujarnya.

 

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020