Polda Jawa Timur membongkar peredaran 8,4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh herbal China dari dua jaringan pengedar asal Malaysia.
"Satu jaringan Jakarta yang asalnya dari Malaysia, satu lagi jaringan di wilayah Pasuruan yang didapat dari jaringan Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu.
Dari jaringan pertama, kata dia, terdapat seorang tersangka yang merupakan kurir dan pengedar yakni Hari Junanto, warga Surabaya.
"Yang pertama untuk jaringan Jakarta kami dapati barang bukti 5,3 kilogram,” ucapnya.
Selanjutnya untuk jaringan kedua, Truno menyebut pihaknya mengamankan dua tersangka dan barang bukti 3,1 kilogram sabu-sabu.
Kedua tersangka yakni Lugianto warga Desa Wonosunyo, Gempol Pasuruan dan Nafiin Saiful Anam warga Desa Pakel Jombang berperan sebagai kurir dan pengedar.
“Kemudian yang kedua ada jaringan dari Pasuruan yang didapat barangnya dari Jakarta. Barang bukti yang diamankan oleh penyidik sebanyak 3,1 kilogram. Untuk proses penyidikan kami mengamankan 5,3 kilogram tambah 3,1 jadi totalnya 8,4 kilogram,” katanya.
Sedangkan untuk modusnya, lanjut dia, dua jaringan pengedar dari Malaysia itu masih menggunakan cara lama, yakni dibungkus kemasan teh herbal.
“Modusnya dibungkus teh herbal dari negara tetangga, ada tulisan bahasa latin dan China, kemasan dan isinya bukan produk dari Indonesia. Karena ini berasal dari paket dari Malaysia. Setelah dijemput, mereka baru melakukan edar,” ungkapnya.
Sementara itu, perwira menengah Polri tersebut menyampaikan babwa jaringan narkoba asal Malaysia masih banyak beredar di Jatim melalui pintu masuk dari jalur darat, udara hingga laut.
"Pintu masuknya sangat banyak, beberapa yang ada wilayah Surabaya, Madura dan seluruh kota dan kabupaten yang kemudian setelah diterima dari kurir didistribusi. Beberapa catatan penyidik di-mapping Ditresnarkoba, baik itu jaringan udara, kemudian melalui transportasi laut dan darat," tuturnya.
Atas perbuatan ini, ketiga tersangka terjerat pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang tentang narkoba dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Satu jaringan Jakarta yang asalnya dari Malaysia, satu lagi jaringan di wilayah Pasuruan yang didapat dari jaringan Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu.
Dari jaringan pertama, kata dia, terdapat seorang tersangka yang merupakan kurir dan pengedar yakni Hari Junanto, warga Surabaya.
"Yang pertama untuk jaringan Jakarta kami dapati barang bukti 5,3 kilogram,” ucapnya.
Selanjutnya untuk jaringan kedua, Truno menyebut pihaknya mengamankan dua tersangka dan barang bukti 3,1 kilogram sabu-sabu.
Kedua tersangka yakni Lugianto warga Desa Wonosunyo, Gempol Pasuruan dan Nafiin Saiful Anam warga Desa Pakel Jombang berperan sebagai kurir dan pengedar.
“Kemudian yang kedua ada jaringan dari Pasuruan yang didapat barangnya dari Jakarta. Barang bukti yang diamankan oleh penyidik sebanyak 3,1 kilogram. Untuk proses penyidikan kami mengamankan 5,3 kilogram tambah 3,1 jadi totalnya 8,4 kilogram,” katanya.
Sedangkan untuk modusnya, lanjut dia, dua jaringan pengedar dari Malaysia itu masih menggunakan cara lama, yakni dibungkus kemasan teh herbal.
“Modusnya dibungkus teh herbal dari negara tetangga, ada tulisan bahasa latin dan China, kemasan dan isinya bukan produk dari Indonesia. Karena ini berasal dari paket dari Malaysia. Setelah dijemput, mereka baru melakukan edar,” ungkapnya.
Sementara itu, perwira menengah Polri tersebut menyampaikan babwa jaringan narkoba asal Malaysia masih banyak beredar di Jatim melalui pintu masuk dari jalur darat, udara hingga laut.
"Pintu masuknya sangat banyak, beberapa yang ada wilayah Surabaya, Madura dan seluruh kota dan kabupaten yang kemudian setelah diterima dari kurir didistribusi. Beberapa catatan penyidik di-mapping Ditresnarkoba, baik itu jaringan udara, kemudian melalui transportasi laut dan darat," tuturnya.
Atas perbuatan ini, ketiga tersangka terjerat pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang tentang narkoba dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020