Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang petahana yang akan mencalonkan diri menjadi peserta Pilkada 2020 menggunakan fasilitas negara saat menjalani cuti kampanye.

"Pelarangan menggunakan fasilitas negara ini sudah ada dalam aturan dan kami minta petahana mematuhi jika akan maju menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat 2020," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bangka Barat, Harpandi di Mentok, Jumat.

Menurut Harpandi, larangan ini sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 394/PL.O2.2-Kpt/06/KPU/VIII/202O serta PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cuti bagi petahana.

Dalam hal ini, kata dia, Bupati Bangka Barat saat ini, Markus, jika sudah ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2020 tidak wajib mengundurkan diri dari jabatannya, tapi hanya cuti selama 71 hari dimulai dari 26 September hingga 5 Desember 2020 pada masa kampanye.

Larangan penggunaan fasilitas negara dalam masa cuti akan diberlakukan untuk kendaraan dinas, rumah dinas maupun fasilitas lainnya yang melekat pada jabatan bupati.

Ia menjelaskan, tahapan pendaftaran calon peserta Pilkada 2020 dimulai dari 4 hingga 6 September 2020, selanjutnya pasangan calon akan ditetapkan pada 23 September 2020, sedangkan tahapan masa kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020.

"Dengan penjadwalan itu, maka petahana akan kembali bertugas sebagai Bupati Bangka Barat pada 6 Desember 2020 hingga ada hasil dari KPU atau hingga berakhir masa jabatan bupati yang sekarang," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020