Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita sebanyak 6,5 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam kotak minuman kemasan susu dari jaringan asal Malaysia dan akan dikirim ke Sampang, Pulau Madura.

"Polres Tanjung Perak dengan pihak Bea Cukai kantor wilayah 1 mendapati suatu informasi adanya kotak kontainer berisi sabu-sabu yang berasal dari luar negeri dan hendak dikirim melalui jalur laut ke Sampang," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus itu di Surabaya, Senin.

Setelah adanya informasi tersebut, pihak Polres Tanjung Perak langsung menindaklanjuti dan menemukan alamat tujuan yakni ke Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Sesampai-nya di lokasi polisi menunggu serta melihat siapa yang mengambil sesuai dengan alamat yang dituju, selanjutnya petugas Polres Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.

"Dari penangkapan itu didapat beberapa hal yaitu saat dibuka, ternyata barang bukti tersebut adalah jenis narkoba yang berjenis sabu-sabu, yaitu seberat 6,548 kilogram atau 6,5 kg," ungkap-nya.

Kedua tersangka ini yakni L (19) dan H (21) tidak bekerja dan beralamat sama di Dusun Mandeman, Banyuates, Sampang. Truno juga menambahkan kedua kurir ini juga positif menggunakan sabu.

"Modusnya sama seperti dulu, yaitu terkait dengan penggunaan jasa pengiriman barang yang kemudian ditunjuk kurir untuk melakukan pengambilan ke tempat yang dituju, lalu kurir menghantarkan ke salah satu alamat yang ternyata adalah rumah kosong," tuturnya.

Dalam pengungkapan ini, Truno mengatakan pihaknya bisa menyelamatkan 98.220 nyawa atas bahaya penggunaan narkoba.

"Dengan ini, Polres Tanjung Perak berkolaborasi dengan Bea Cukai mampu menyelamatkan, diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi 15 orang maka 6,548 kilogram bisa menyelamatkan 98.220 orang khususnya masyarakat Jawa Timur maupun Madura," ujar-nya.

Selain itu, lanjut dia, Jatim masih menjadi salah satu tujuan terkait dengan narkotika atau narkoba jenis sabu-sabu ini.

Untuk itu dia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang pertama jangan pernah sekali pun mencoba sekali mencoba akan terjerumus.

"Mari kita selamatkan generasi muda karena kejahatan ini tidak mengenal status sosial, pendidikan, keluarga baik-baik, semua berpotensi menjadi korban," tuturnya.

Sementara itu, dua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, subsider pada pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020