Kepolisian Merawang, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, melakukan proses penyelidikan terjadinya kebakaran lahan perkebunan di Desa Pagarawan seluas 1.5 hektar yang terjadi Senin (31/1) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Kami tengah melakukan penyelidikan atas terjadinya kebakaran di perkebunan tersebut guna mengetahui motif pelakunya," Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan melalui Kapolsek Merawang, IPTU Yudha Prakoso di Sungailiat, Selasa.

Dia mengatakan, proses penyelidikan dilakukan pihaknya mulai dari meninjau lokasi kebakaran sampai dengan pemanggilan saksi yang dianggap mengetahui kejadian itu.

Pada saat kejadian tersebut kata dia, pihaknya menerjunkan sejumlah personel untuk membantu pemadaman api bersama petugas  pemadam kebakaran serta pihak terkait lainnya.

"Api yang belum diketahui sumbernya berhasil dipadamkan beberapa jam sebelum menjalar lebih luas lagi," katanya. 

Kapolsek mengimbau seluruh lapisan masyarakat di daerahnya untuk tidak membakar lahan sembarangan termasuk perluasan perkebunan dengan cara membakar.

"Kami tetap meningkatkan koordinasi dengan unsur kecamatan sampai tingkat desa untuk mensosialisasikan ke warga masyarakat agar berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dari berbagai ancaman kerusakan terutama kebakaran," jelasnya.

Menurutnya, pelaku pembakaran hutan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020