Muntok (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, sampai saat ini belum menentukan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) karena masih menunggu kepastian aturan yang akan digunakan.

"Rencana awal akan diselenggarakan pada September 2015, namun waktu tersebut belum bisa ditetapkan karena hingga saat ini masih menunggu pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang akan dibahas DPR RI," ujar Komisioner KPU Kabupaten Bangka Barat, Harpandi di Muntok, Kamis.

Ia menjelaskan, pihaknya sedang berada di Jakarta iuntuk mengikuti rapat koordinasi bersama KPU RI yang salah satu agendanya adalah pembahasan persiapan penyelenggaraan Pilkada kabupaten/kota dan provinsi.

"Kami belum bisa memberikan kepastian pelaksanaannya, namun sejauh ini informasinya akan diselenggarakan secara seretak, kemungkinan pada Desember 2015," kata dia.

Dengan adanya perubahan pelaksanaan tersebut, kata dia, otomatis mempengaruhi persiapan yang sudah disusun KPU Bangka Barat, baik dari sisi tahapan maupun anggarannya.

Dari sisi tahapan, menurutnya, berdasarkan rencana awal akan dimulai dengan pendataan pemilih yang dimulai pada Maret, namun hal itu belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu kepastian regulasi.

"Dari sisi anggaran kemungkinan juga akan ada perubahan, kemarin kami sudah mengajukan senilai Rp13,5 miliar dan sudah disetujui DPRD setempat, kemungkinan besar akan ada perubahan," katanya.

Ia mengatakan, nilai tersebut merupakan anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pilkada satu putaran.

Menurut dia, KPU kabupaten pada prinsipnya hanya sebagai eksekutor regulasi yang ditetapkan di pusat.

"Kalau nanti sudah ditetapkan aturannya, kami akan segera menyusun kembali tahapannya, seperti pemutakhiran data pemilih, pencalonan, tahapan kampanye, hingga pascapemilihan," katanya.

Pewarta: Oleh: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014