Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali mengingatkan kepada calon berstatus wakil rakyat (anggota DPRD) bahwa wajib mengundurkan diri, apabila dokumen persyaratannya sudah lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2020.

"Calon berstatus wakil rakyat wajib mengundurkan diri dan syarat pengunduran diri sudah tercantum dalam formulir BB1 yang menyatakan siap mengundurkan diri," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Rusdi di Koba Minggu.

Hal itu dikemukakannya menyikapi adanya bakal calon mendaftarkan persyaratan keabsahan pencalonan yang berstatus wakil rakyat provinsi dan kabupaten.

"Surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD kami terima paling lambat lima hari setelah penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk Pilkada 2020," ujarnya.

Ia mengatakan, dua bakal calon yang mendaftar berstatus wakil rakyat adalah Didit Srigusjaya dan Korari Suwondo dan keduanya merupakan satu paket pasangan yang diusung PDIP dan Partai Demokrat.

"Didit Srigusjaya berstatus Ketua DPRD Babel, sedangkan Korari Suwondo merupakan anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah," ujarnya.

Ia juga mengatakan, SK pemberhentian sebagai wakil rakyat wajib diterima pihak KPU terhitung 30 hari sebelum hari pungut hitung.

"Jika sampai batas waktu tersebut tidak ada SK pengunduran diri atau belum mengundurkan diri, maka digugurkan sebagai calon peserta Pilkada 2020," ujarnya.

Sedangkan calon dari petahana atau berstatus sebagai bupati atau wakil bupati, maka wajib mengajukan cuti setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2020.

"Kalau petahana hanya wajib cuti dan itu terhitung 26 September 2020 sudah wajib mengajukan cuti," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020