Kepala Cabang PT Jasa Raharja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadiri launching peningkatan pelayanan di UPT Samsat Bangka barat, sebagai bentuk dukungannya terhadap upaya peningkatan pelayanan pajak ke masyarakat.
"Adanya peningkatan pelayanan di UPT Samsat Muntok ini akan memudahkan masyarakat Bangka Barat yang ingin membayar pajak kendaraan maupun perpanjangan kendaraan yang sebelumnya harus di lakukan di samsat sungailiat, saat ini cukup di samsat muntok saja," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Provinsi Bangka Belitung, Agus Doto Pitono, di Muntok, Bangka barat, Senin.
Ia mengatakan, selain melayani pembayaran pajak, UPT Samsat ini juga melayani registrasi dan perpanjangan STNK 5 tahunan, sehingga masyarakat akan lebih mudah dan tidak perlu lagi pergi ke sungailiat untuk melakukan perpanjangan dan registrasi kendaraan 5 tahunan.
Adanya peningkatan layanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan antusiasme masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
"Kami harapkan kehadiran UPT Samsat ini dapat semakin meningkatkan minat dan antusiasme masyarakat untuk membayar Pajak yang termasuk didalamnya ada SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan)," harap Agus.
SWDKLLJ adalah sumbangan wajib bagi pemilik kendaraan yang dimanfaatkan untuk mengalihkan risiko yang ditimbulkan ke pihak ke-3 kepada pemerintah (dalam hal ini PT Jasa Raharja).
Bagi korban kecelakaan, akan diberikan dana sesuai dengan kategorinya, yang maksudnya ialah risiko dari kendaraan dialihkan ke pemerintah. Dalam hal ini ialah PT Jasa Raharja dengan cara membayar sumbangan wajib tersebut (SWDKLLJ).
Setiap orang yang mengalami musibah kecelakaan akibat dari suatu kendaraan bermotor akan mendapatkan manfaat berupa santunan. Apabila korban kecelakaan ini meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta (baik kecelakaan di darat, laut, maupun udara).
Untuk korban cacat tetap juga Rp50 juta, biaya rawatan (maksimal limit plafon per kasus) Rp20 juta untuk darat/laut dan Rp25 juta untuk udara, biaya penguburan (untuk korban yang tidak memiliki ahli waris) sebesar Rp4 juta serta pergantian angkutan rumah sakit (Ambulance) bila menggunakannya sebesar Rp500 ribu dan pergantian biaya P3K Rp 1 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Adanya peningkatan pelayanan di UPT Samsat Muntok ini akan memudahkan masyarakat Bangka Barat yang ingin membayar pajak kendaraan maupun perpanjangan kendaraan yang sebelumnya harus di lakukan di samsat sungailiat, saat ini cukup di samsat muntok saja," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Provinsi Bangka Belitung, Agus Doto Pitono, di Muntok, Bangka barat, Senin.
Ia mengatakan, selain melayani pembayaran pajak, UPT Samsat ini juga melayani registrasi dan perpanjangan STNK 5 tahunan, sehingga masyarakat akan lebih mudah dan tidak perlu lagi pergi ke sungailiat untuk melakukan perpanjangan dan registrasi kendaraan 5 tahunan.
Adanya peningkatan layanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan antusiasme masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
"Kami harapkan kehadiran UPT Samsat ini dapat semakin meningkatkan minat dan antusiasme masyarakat untuk membayar Pajak yang termasuk didalamnya ada SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan)," harap Agus.
SWDKLLJ adalah sumbangan wajib bagi pemilik kendaraan yang dimanfaatkan untuk mengalihkan risiko yang ditimbulkan ke pihak ke-3 kepada pemerintah (dalam hal ini PT Jasa Raharja).
Bagi korban kecelakaan, akan diberikan dana sesuai dengan kategorinya, yang maksudnya ialah risiko dari kendaraan dialihkan ke pemerintah. Dalam hal ini ialah PT Jasa Raharja dengan cara membayar sumbangan wajib tersebut (SWDKLLJ).
Setiap orang yang mengalami musibah kecelakaan akibat dari suatu kendaraan bermotor akan mendapatkan manfaat berupa santunan. Apabila korban kecelakaan ini meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta (baik kecelakaan di darat, laut, maupun udara).
Untuk korban cacat tetap juga Rp50 juta, biaya rawatan (maksimal limit plafon per kasus) Rp20 juta untuk darat/laut dan Rp25 juta untuk udara, biaya penguburan (untuk korban yang tidak memiliki ahli waris) sebesar Rp4 juta serta pergantian angkutan rumah sakit (Ambulance) bila menggunakannya sebesar Rp500 ribu dan pergantian biaya P3K Rp 1 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020