Toboali (Antara Babel) - Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung selama periode  Januari-November 2014 telah mengeluarkan lima izin tambang pasir dan tanah uruk kepada perusahaan tambang di daerah itu.

"Meski lima perusahaan tersebut telah mendapat izin ekplorasi, namun belum tentu perusahaan tersebut beroperasi karena masih ada izin yang harus mereka lengkapi misalnya, izin dari dinas kehutanan dan dinas terkait lainnya," kata Kepala Distamben Kabupaten Bangka Selatan Gatot Wibowo di Toboali, Sabtu.

Dari kelima perusahaan itu yang melakukan penambangan pasir kuarsa ada dua perusahaan yaitu Berkah Alam Permai yang akan beroperasi di Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali  dan Prima Sari yang akan beroperasi di Desa Sebagin Kecamatan Simpang Rimba dan tiga perusahaan yang menambang tanah uruk.

Tiga perusahaan yang melakukan penambangan tanah uruk yaitu CV.Tiara Gading, CV.Bangka Musi Mandiri dan Cahaya Permis Gemilang yang telah  melakukan ekplorasi.

Sementara itu, kata dia, lokasi penambangan tanah uruk ini di dua tempat yang berbeda untuk CV.Tiara Gading melakukan ekplorasi di Desa Penutuk Kecamatan Lepar Pongok, sedangkan perusahaan lainnya melakukan ekplorasi di Desa Sebagin Kecamatan Simpang Rimba.

"Sebelum melakukan operasi, pihak perusahaan harus mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Babel karena kabupaten hanya memberikan
rekomendasi seperti izin penggunaan hutan sebagai jalan," ujarnya.

Ia mengatakan, izin perusahaan tambang pasir di darat dengan luas penambangan di bawah 200 hektare bisa dikeluarkan oleh pihak kabupaten, sedangkan untuk penambangan pasir di laut dikeluarkan oleh pihak pemprov, berapapun jumlah luas lahannya.

"Kalau di darat cukup menyampaikan laporan ekplorasi setelah itu usaha pemantauan lingkungan dan usaha pengelola lingkungan sedangkan di laut harus mengantongi
analisa Dampak Lingkungan (Amdal)," ujarnya.

Sebelumnya, kata dia, ada beberapa perusahaan yang melakukan penambangan pasir kuarsa namun sudah berhenti melakukan aktivitas karena berbagai alasan seperti masa
berlaku sudah habis.

"Bagi perusahaan yang tidak memperpanjang izin karena cadangan pasir sudah tidak efektif lagi untuk dilakukan penambangan," ujarnya.

Ketika disinggung mengenai dampak positip terhadap aktivitas ini, menurut dia, dapat menambah pendapatan asli daerah yang berasal dari pajak tambang yang dihitung
berdasarkan jumlah kubikasi pasir kuarsa dan tanah uruk.

"Pendapatan masuk ke kas daerah bila pihak perusahaan sudah mengirimkan pasir atau menjual pasir,yang jumlahnya berdasarkan volume pasir," ujarnya.

Pewarta: Oleh: Parjo

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014