Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan pengawasan dan pengendalian angkutan umum di ruas jalan Koba - Toboali, di Kabupaten Bangka Selatan. Operasi yang melibatkan Dirlantas Polda Babel ini berhasil menjaring puluhan kendaraan.

"Bagi kendaraan yang tidak memiliki dokumen maupun perizinan kendaraan ataupun yang telah habis masa berlakunya, maka akan dikenakan tindakan penilangan," ungkap Kepala Bidang Pengendalian, Operasional dan Kebandarudaraan Dishub Babel, Megawati Soeroso, di sela-sela kegiatan, Selasa.

Selain kelengkapan dokumen, tambahnya, petugas juga melakukan pemeriksaan fisik kendaraan serta muatan, khususnya muatan berlebih.

Menurutnya, tindakan penilangan perlu dilakukan bagi pengendara yang melanggar agar mereka segera melengkapi surat-surat kendaraan maupun perizinannya. Bagi kendaraan angkutan barang harus mematuhi kapasitas maksimal muatan yang diijinkan.

Dalam operasi tersebut, sebutnya, masih ditemukan dimensi kendaraan tidak sesuai dengan yang tertera di buku uji.

Megawati menambahkan, kendaraan yang tidak atau belum melakukan Uji Kir akan diberikan sanksi berupa penilangan terhadap pemilik kendaraan tersebut. Hal ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun denda bagi yang terjaring akan dikenakan tarif denda maksimal oleh pihak pengadilan.

Dishub Babel akan melayangkan surat kepada Balai Uji Kabupaten/Kota terkait data kendaraan yang terjaring. 

Ditegaskan Megawati, secara rutin pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian angkutan umum ini. Sebab, menurutnya, masih banyak kendaraan angkutan umum roda 4 atau lebih yang beroperasi di jalan raya tidak mematuhi peraturan.

Ia menyebut kecelakaan di jalan raya salah satunya disebabkan oleh adanya kendaraan tak laik jalan dipaksa untuk beroperasi.

"Uji Kir sangat penting dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalulintas, sebagaimana disyaratkan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, diantaranya tentang persyaratan teknis dan layak jalan bagi sebuah kendaraan bermotor," imbuhnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini beberapa daerah telah menerapkan regulasi penggantian buku Uji Kir menjadi kartu uji (smart card), guna memudahkan akses informasi dan bukti otentik telah melakukan uji kir. Adanya kartu Uji KIR untuk menghindari kecurangan buku KIR palsu dalam melakukan uji kelaikan kendaraan bermotor.

Sebelumnya pada Senin (7/8) Dishub Babel bersama Ditlantas Polda Babel dan Dishub Kabupaten Bangka Barat menggelar kegiatan serupa di ruas jalan Simpang Tempilang. Di titik ini, petugas berhasil menjaring belasan kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020