Bogor (Antara Babel) - Titin Suhartini (48) tak kuasa menahan tangis ketika digugat anak keduanya serta mantan suaminya, terkait dengan kepemilikan rumah yang kini ditempatinya bersama enam anaknya yang lain.

Titin saat ditemui di kantor Firma Hukum Rachmat Yusril Pulungan, Senin merasa terpukul dengan perlakuan anak beserta mantan suaminya yang menggugat dirinya atas kepemilikan rumah yang ditempati bersama enam anaknya di Perumahan Taman Cibalagung, Kota Bogor, Jawa Barat.

"Saya kalau mengingat kejadian ini hanya bisa nangis, sakit rasanya mengingat perlakuan anak saya, saya sering dikata-katai sebagai orang miskin yang tidak punya pendidikan, bahkan saya disebut binatang," kata Titin dengan berlinang air mata.

Titin digugat oleh anak Princess Santang Heroeningrat dan mantan suaminya Prince Kanjeng Gusti Pangeran Hadipati Moehammad Arief Marthakoesoemah Heroeningrat untuk keluar dari rumahnya di Taman Cibalagung, Blok T No 2 RT 02/RW 05 Kelurahan Pasir Jaya.

Sebagai seorang janda yang masih memiliki anak di bawah umur, Titin tidak kuasa melawan gugatan sang anak dan suami. Hingga persidangan berlangsung ia hanya bisa berpasrah.

"Beban bagi saya, saya hanya bisa berpasrah pada Allah semoga membalas dan menyadarkan anak saya Santang," kata Titin didampingi dua anak laki-lakinya yang masih berusia 13 dan 10 tahun.

Titin mengisahkan kisruh terjadi antara dirinya dengan anak keduanya dan mantan suaminya sejak ia bercerai dengan suami tiga bulan yang lalu.

Perceraian terjadi setelah suaminya menikah lagi. Suaminya sudah menikah dengan wanita lain sebelum mereka resmi becerai dan sempat tinggal bersama dengan istri kedua sang suami.

Menurut anak Prince Harya anak tertua Titin yang mendampingi sang ibu, sebelum bercerai mereka sekeluarga menempati rumah peninggalan orang tua bapaknya di wilayah Sukasari.

Prince mengatakan, ayah dan ibunya menikah Februari 1989, menempati rumah pemberian kakek dari pihak bapaknya. Selama perjalanan waktu rumah tersebut dibangun berdua oleh ayah dan ibunya.

"Kalau dihitung tahunnya, rumah itu tidak lagi disebut harta warisan, karena sudah termasuk harga pencarian berdua. Artinya kalau ayah dan ibu bercerai itu menjadi harta gono gini," ujar Prince Harya.

Karena memutuskan bercerai, rumah yang di Sukasari dijual senilai Rp470 juta dan dibagi dua antara Titin dan mantan suaminya. Titin mendapat jatah sebesar Rp300 juta karena harus membiayai anak-anak yang masih kecil.

Uang hasil penjualan rumah tersebut oleh Titin dibelikan rumah di daerah Cibalagung, sementara sang suami beserta istri muda dan anak-anaknya tinggal mengontrak.

Sementara itu, Princess Santang, putri kedua Titin memilih ikut ayahnya dan keluar dari rumah ibunya. Sejak saat itu Santang berubah dan berprilaku kasar kepada ibu dan juga saudara-saudaranya.

"Saya sudah lama tidak pernah berkomunikasi dengan Santang dan bapak saya, terakhir ketemu lebaran Idul Fitri kemarin. Itupun kami dicuekin. Saya juga sering terima SMS tidak mengenakkan dari adik saya, begitu juga ibu saya," kata Prince Harya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bogor, Paul Marpaung mengatakan kasus anak menggugat ibu kandung itu telah dilimpahkan sejak 24 Oktober 2014. Sidang perdana dimulai 5 November dengan perkara perebutan rumah.

"Dalam gugatannya, penggugat meminta agar tergugat mengosongkan rumah," kata Paul.

Ia mengatakan, rumah tersebut bersertifikat hak milik seluas 200 meter persegi. Dalam gugatanya, penggugat juga meminta agar tergugat mengembalikan kepada penggugat sebagai pemilik sah dalam keadaan baik.

Dalam pokok perkara, penggugat menghukum tergugat untuk mengosongkan rumah, dengan alasan penggugat tidak dapat menikmati haknya.

"Ini karena sertifikat rumah bukanlah atas nama tergugat," kata Paul.

Persidangan antara Titin dan anaknya yang ditunjuk oleh mantan suami sebagai kuasanya akan kembali digelar 7 Januari 2015 mendatang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari pihak tergugat.

Pewarta: Oleh: Laily Rahmawati

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014