Juru bicara gugus tugas COVID-19, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Boy Yandra mengatakan, sampai dengan Kamis (17/9) tercatat 5.430 orang di daerah itu melakukan rapid test gratis yang disediakan pemerintah daerah.
"Terhitung 2 Juli 2020 sampai dengan sekarang tercatat sebanyak 5.430 warga yang memanfaatkan layanan rapid test gratis untuk kelengkapan syarat perjalanan keluar pulau Bangka," kata Boy Yandra, Sungailiat, Kamis.
Dia mengatakan, jumlah itu berdasarkan data usulan yang masuk di BPBD sebanyak 4. 546 orang, di rumah sakit Eko Maulana Ali sebanyak 562 orang dan di rumah sakit Safri Rahman sebanyak 322 orang.
Sedangkan jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Bangka tercatat 81 orang serta 74 orang dinyatakan sembuh, atau tujuh orang masih menjalani perawatan kesehatan.
"Pihak BPBD dan Dinas Kesehatan memaksimalkan upaya pencegahan atau memutus mata rantai penyebaran virus itu mulai dari trancking warga yang kontak dengan pasien, penyemprotan cairan disinfektan termasuk kegiatan sosialisasi penerapan protokol kesehatan kepada warga," jelasnya.
Boy Yandra optimis, penerapan penegakan sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan oleh tim Yustisi aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP, mampu menekan penyebaran COVID-19.
"Operasi Yustisi yang dijadwalkan sejak 14 September sampai akhir Oktober 2020, diharapkan mampu menciptakan kondisi prilaku masyarakat taat protokol kesehatan dengan memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak dan rutin mencuci tangan (3M)" jelasnya.
Boy Yandra mengingatkan, selain masyarakat harus menerapkan 3M, pola prilaku hidup bersih hendaknya juga jangan diabaikan agar stamina tubuh terjaga kesehatannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Terhitung 2 Juli 2020 sampai dengan sekarang tercatat sebanyak 5.430 warga yang memanfaatkan layanan rapid test gratis untuk kelengkapan syarat perjalanan keluar pulau Bangka," kata Boy Yandra, Sungailiat, Kamis.
Dia mengatakan, jumlah itu berdasarkan data usulan yang masuk di BPBD sebanyak 4. 546 orang, di rumah sakit Eko Maulana Ali sebanyak 562 orang dan di rumah sakit Safri Rahman sebanyak 322 orang.
Sedangkan jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Bangka tercatat 81 orang serta 74 orang dinyatakan sembuh, atau tujuh orang masih menjalani perawatan kesehatan.
"Pihak BPBD dan Dinas Kesehatan memaksimalkan upaya pencegahan atau memutus mata rantai penyebaran virus itu mulai dari trancking warga yang kontak dengan pasien, penyemprotan cairan disinfektan termasuk kegiatan sosialisasi penerapan protokol kesehatan kepada warga," jelasnya.
Boy Yandra optimis, penerapan penegakan sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan oleh tim Yustisi aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP, mampu menekan penyebaran COVID-19.
"Operasi Yustisi yang dijadwalkan sejak 14 September sampai akhir Oktober 2020, diharapkan mampu menciptakan kondisi prilaku masyarakat taat protokol kesehatan dengan memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak dan rutin mencuci tangan (3M)" jelasnya.
Boy Yandra mengingatkan, selain masyarakat harus menerapkan 3M, pola prilaku hidup bersih hendaknya juga jangan diabaikan agar stamina tubuh terjaga kesehatannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020