Polsek Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, menahan seorang ibu rumah tangga berinisial RY (31)  karena diduga menipu sejumlah warga berkedok dukun penglaris.

Guna meyakinkan calon korbannya, pelaku RY diduga mengaku memiliki keahlian penglaris, untuk membuat usaha korban mendapatkan keuntungan dalam jumlah besar, dengan syarat korban harus menyediakan perhiasan emas seberat 12 mayam.

"Pelaku RY kita tangkap setelah mendapatkan laporan dari beberapa korban," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kapolsek Meureubo, Ipda Vitra Ramadani SH SSos MSi kepada wartawan, Kamis siang.

Ada pun barang bukti yang diamankan masing-masing berupa sejumlah pakaian, satu unit televisi, satu unit sepeda, DVD MP4, satu set speaker.

Tidak hanya itu, polisi juga  mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu  perhiasan emas berbentuk cincin seberat satu mayam, satu buah perhiasan emas seberat 1/2 mayam.
 
Polisi menggiring seorang ibu rumah tangga, warga Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, diduga terkait kejahatan dengan modus paktek perdukunan penglaris saat konferensi pers di Mapolsek Meureubo, Aceh Barat, Kamis (1/10/2020) sore. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)


Ipda Vitra Ramadani juga menjelaskan, korban penipuan diduga dilakukan oleh pelaku berinisial SY tersebut lebih dari satu orang, dengan modus memiliki keahlian spiritual.

Polisi juga menjerat SY dengan Pasal 378 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, kata Ipda Vitra Ramadani.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020