Sebanyak 32 keluarga yang masuk Program Keluarga Harapan (PKH) menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melalui Dinas Kesejahteraan Sosial (Dinkesos) Babel.

"Program ini merupakan bentuk stimulan biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh Pemprov Babel selama 4 bulan terhitung mulai dari September sampai dengan Desember 2020 mendatang," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman, di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan  Kematian (JKM) bagi tenaga kerja peserta PKH di Babel.

Dalam kesempatan ini, beliau juga memberi edukasi serta berharap, peserta dapat terus melanjutkan pembayaran iuran sebesar Rp16.800 setiap bulannya.

Plt. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemprov Babel, Yanuar mengatakan, hari ini ada 32 keluarga anggota PKH di Kecamatan Pangkalan Baru yang diberikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

"Sedangkan untuk Kabupaten lain seperti Bangka, Bangka Barat, Bangka Selatan dan Kota Pangkalpinang masing-masing akan diberikan 180 kartu BPJS Ketenagakerjaan," kata Yanuar.

Dirinya mengaku saat ini ada 21.971 keluarga PKH di Babel. Beliau berharap kedepannya, semua bisa ikut serta dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan 

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Y. Aris Daryanto mengatakan, keikutsertaan masyarakat dalam BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan banyak manfaat. 

Manfaat ini bisa didapatkan jika, sewaktu waktu peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja. Tujuan program ini sendiri adalah supaya mereka bisa menjalankan kehidupan  dan memberikan perlindungan berupa jaminan sosial dan ekonomi. 

"Ada dua bentuk jaminan yang akan diberikan yakni JKK dan JKM. Untuk JKK BPJS Ketenagakerjaan akan membiayai fasilitas kesehatan di Kelas I serta keseluruhan biaya pengobatan," kata Aris.

BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan biaya santunan berupa penggantian biaya pengangkutan melalui darat, laut dan udara.

"Kita juga memberikan santunan kepada karyawan yang sementara tidak bisa bekerja akibat kecelakaan, berupa pemberian upah, dengan ketentuan 100 persen besaran upah untuk 6 bulan pertama dan seterusnya besarannya akan diberikan sesuai aturan yang berlaku. Serta banyak manfaat-manfaat lainnya," ujarnya.

Selain itu, Aris juga mengatakan untuk JKM akan diberikan santunan sebesar Rp 42 juta dan jika keikutsertaan sampai 3 tahun maka akan diberikan beasiswa juga.

"Program ini sangat penting karena hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan kemiskinan maupun penduduk miskin baru. Melalui stimulan ini kami juga berharap peserta dapat terus melanjutkan secara mandiri dan dapat melakukan pembayaran melalui bank-bank yang telah ditunjuk," jelas Aris.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020