Tim gabungan Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan kegiatan penambangan biji timah tanpa ijin di atas lahan milik pemerintah daerah setempat atau di Tambang 23 Kelurahan Surya timur, Sungailiat.
Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan di Sungailiat, Senin mengatakan penertiban aktivitas penambangan biji timah di atas aset milik pemerintah daerah atau di kawasan Tambang 23 Kelurahan Surya Timur , merupakan kegiatan ilegal karena tidak memiliki izin resmi.
"Saya ingatkan kepada masyarakat atau pelaku penambangan biji timah di kawasan itu karena selain tidak memiliki izin resmi, kegiatan penambangan berdekatan dengan sarana gedung olahraga," jelasnya.
Dia mengatakan pihaknya tidak melarang masyarakat melakukan kegiatan penambangan selama kegiatan tersebut mempunyai kelengkapan izin resmi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang.
Tim gabungan yang melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja, tidak mendapatkan pekerja tambang kecuali sejumlah peralatan tambang.
Kasatpol PP Bangka Kusyono Aditama menjelaskan, meski saat razia tidak ditemukan lagi pekerja yang beraktivitas, namun pihaknya masih menemukan peralatan tambang, seperti pipa dan lainnya.
"Untuk mesin saat kita datang sudah angkat oleh pemiliknya sementara peralatan tambang lainnya diamankan sebagai barang bukti aktivitas pertambangan ilegal," jelasnya.
Kusyono Aditama mengatakan, dilihat dari jenis mesin dan kondisi lapangan, penambang tidak hanya mencari biji timah namun juga melakukan penambangan pasir.
"Kami akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku jika kedepannya masih didapati aktivitas penambangan biji timah atau pasir di kawasan tersebut," katanya.
Dikatakan, penertiban kegiatan penambangan ilegal yang melibatkan pihak kepolisian berdasarkan atas perintah langsung Bupati Bangka, Mulkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan di Sungailiat, Senin mengatakan penertiban aktivitas penambangan biji timah di atas aset milik pemerintah daerah atau di kawasan Tambang 23 Kelurahan Surya Timur , merupakan kegiatan ilegal karena tidak memiliki izin resmi.
"Saya ingatkan kepada masyarakat atau pelaku penambangan biji timah di kawasan itu karena selain tidak memiliki izin resmi, kegiatan penambangan berdekatan dengan sarana gedung olahraga," jelasnya.
Dia mengatakan pihaknya tidak melarang masyarakat melakukan kegiatan penambangan selama kegiatan tersebut mempunyai kelengkapan izin resmi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang.
Tim gabungan yang melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja, tidak mendapatkan pekerja tambang kecuali sejumlah peralatan tambang.
Kasatpol PP Bangka Kusyono Aditama menjelaskan, meski saat razia tidak ditemukan lagi pekerja yang beraktivitas, namun pihaknya masih menemukan peralatan tambang, seperti pipa dan lainnya.
"Untuk mesin saat kita datang sudah angkat oleh pemiliknya sementara peralatan tambang lainnya diamankan sebagai barang bukti aktivitas pertambangan ilegal," jelasnya.
Kusyono Aditama mengatakan, dilihat dari jenis mesin dan kondisi lapangan, penambang tidak hanya mencari biji timah namun juga melakukan penambangan pasir.
"Kami akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku jika kedepannya masih didapati aktivitas penambangan biji timah atau pasir di kawasan tersebut," katanya.
Dikatakan, penertiban kegiatan penambangan ilegal yang melibatkan pihak kepolisian berdasarkan atas perintah langsung Bupati Bangka, Mulkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020