Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap dua orang laki-laki yang melakukan aktivitas penambangan liar bijih timah di kawasan hutan konservasi Menumbing, Mentok.
"Mereka kami ringkus saat melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di kaki Bukit Menumbing, tetapnya di Kelekak Unying, Desa Airbelo, pada Senin (19/10)," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko Setiawan di Mentok, Rabu.
Dua orang pelaku yang ditangkap tersebut, masing-masing berinisial TR (35) warga Pal2 Mentok dan WA (37) warga Dusun Paitjaya, Kecamatan Mentok.
"Saat tim datang ke lokasi, mereka sedang melakukan penambangan bijih timah dengan pola inkonvensional, saat ditanya izin usaha mereka tidak bisa menunjukkannya dan langsung dilakukan penangkapan," katanya.
Pada penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti alat dan mesin yang digunakan untuk menambang yang berada di lokasi, berupa satu unit mesin diesel, satu unit mesin pompa air, satu unit pompa tanah, satu batang pipa, selang plastik berbagai ukuran, cangkul, penggaruk pasir dan jerigen berisi solar.
Barang bukti yang ditemukan saat ini disita di Mapolres Bangka Barat sedangkan dua orang tersangka masih dalam proses penyidikan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Minerba.
Kasat Reskrim mengimbau seluruh warga berpartisipasi aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing, serta tidak segan melaporkan jika da dugaan ancaman keamanan lingkungan, termasuk kegiatan penambangan ilegal.
"Kawasan Hutan Konservasi Menumbing merupakan aset berharga untuk warga di Mentok, bahkan memiliki nilai sejarah nasional, mari kita jaga bersama agar tetap lestari dan tidak ada penambangan di kawasan itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Mereka kami ringkus saat melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di kaki Bukit Menumbing, tetapnya di Kelekak Unying, Desa Airbelo, pada Senin (19/10)," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko Setiawan di Mentok, Rabu.
Dua orang pelaku yang ditangkap tersebut, masing-masing berinisial TR (35) warga Pal2 Mentok dan WA (37) warga Dusun Paitjaya, Kecamatan Mentok.
"Saat tim datang ke lokasi, mereka sedang melakukan penambangan bijih timah dengan pola inkonvensional, saat ditanya izin usaha mereka tidak bisa menunjukkannya dan langsung dilakukan penangkapan," katanya.
Pada penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti alat dan mesin yang digunakan untuk menambang yang berada di lokasi, berupa satu unit mesin diesel, satu unit mesin pompa air, satu unit pompa tanah, satu batang pipa, selang plastik berbagai ukuran, cangkul, penggaruk pasir dan jerigen berisi solar.
Barang bukti yang ditemukan saat ini disita di Mapolres Bangka Barat sedangkan dua orang tersangka masih dalam proses penyidikan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Minerba.
Kasat Reskrim mengimbau seluruh warga berpartisipasi aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing, serta tidak segan melaporkan jika da dugaan ancaman keamanan lingkungan, termasuk kegiatan penambangan ilegal.
"Kawasan Hutan Konservasi Menumbing merupakan aset berharga untuk warga di Mentok, bahkan memiliki nilai sejarah nasional, mari kita jaga bersama agar tetap lestari dan tidak ada penambangan di kawasan itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020