Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady meminta kepada pemerintah kota setempat untuk mencabut izin penginapan yang dijadikan tempat mesum oleh pasangan yang bukan suami istri.

Tindakan tegas itu diminta Rio, setelah belasan pasangan yang bukan suami istri kedapatan ngamar dan diamankan polisi di tiga penginapan yang ada di Kota Pangkalpinang, pada Sabtu (31/10) malam.

Menurut Rio, tiga penginapan mesum tersebut sudah melanggar dua Perda sekaligus yaitu Perda Prostitusi dan Perda Ketertiban Umum.

“Pemerintah harus bertindak tegas terhadap penginapan mesum ini, apa perlu dicabut izinnya, karena jelas melanggar aturan Perda dan sangat bertentangan dengan Kultur Melayu di kota Pangkalpinang.” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang Rio Setiady. Selasa (3/11)

Ia juga menegaskan, pemilik penginapan harus diberikan sanksi jika memang terbukti terjadi pembiaran terhadap tamu penginapan yang diluar nikah.
 
“Jangan sampai ada toleransi apapun terkait dengan prostitusi di kota Pangkalpinang, kita tidak ingin generasi muda semakin hancur oleh permasalahan seperti itu dan penyakit masyarakat yang jelas sangat kita tentang,” katanya.
 

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020