Koba (Antara Babel) - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung mewaspadai praktik penimbunan sembilan bahan pokok (sembako) yang dapat memicu kelangkaan dan melonjaknya harga di pasaran.
"Kami ada tim yang khusus mengawasi praktik demikian, termasuk pedagang "nakal" yang sengaja menahan stok di gudang dan melepas dengan harga tinggi ketika persediaan terbatas," kata Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan pada Disperindagkop Bangka Tengah Ivo Susanti di Koba, Rabu.
Hal itu dikemukakan menyikapi kondisi harga sejumlah komoditas pokok di pasar tradisional masih bertahan tinggi dalam beberapa minggu ini.
"Kami menurunkan tim setiap minggu ke lapangan, untuk mengecek harga, stok dan praktik penimbunan yang mungkin terjadi," ujarnya.
Ia juga mengatakan, pengawasan terhadap praktik penimbunan juga dilakukan pihak Disperindagkop Provinsi Bangka Belitung yang turun ke sejumlah kabupaten.
"Sejauh ini kami melihat berfluktuasinya harga bahan pokok di pasar hanya bagian dari mekanisme pasar saja dan kenaikan tidak terlalu signifikan," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah daerah tidak bisa menetapkan harga sembilan bahan pokok karena ketentuan harga merupakan bagian dari mekanisme pasar.
"Masalah harga, terkait dengan mekanisme pasar dan kami tidak bisa menentukan. Kecuali harga sudah mulai tidak terkendali, maka ada kebijakan dari kami untuk menggelar operasi pasar," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Kami ada tim yang khusus mengawasi praktik demikian, termasuk pedagang "nakal" yang sengaja menahan stok di gudang dan melepas dengan harga tinggi ketika persediaan terbatas," kata Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan pada Disperindagkop Bangka Tengah Ivo Susanti di Koba, Rabu.
Hal itu dikemukakan menyikapi kondisi harga sejumlah komoditas pokok di pasar tradisional masih bertahan tinggi dalam beberapa minggu ini.
"Kami menurunkan tim setiap minggu ke lapangan, untuk mengecek harga, stok dan praktik penimbunan yang mungkin terjadi," ujarnya.
Ia juga mengatakan, pengawasan terhadap praktik penimbunan juga dilakukan pihak Disperindagkop Provinsi Bangka Belitung yang turun ke sejumlah kabupaten.
"Sejauh ini kami melihat berfluktuasinya harga bahan pokok di pasar hanya bagian dari mekanisme pasar saja dan kenaikan tidak terlalu signifikan," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah daerah tidak bisa menetapkan harga sembilan bahan pokok karena ketentuan harga merupakan bagian dari mekanisme pasar.
"Masalah harga, terkait dengan mekanisme pasar dan kami tidak bisa menentukan. Kecuali harga sudah mulai tidak terkendali, maka ada kebijakan dari kami untuk menggelar operasi pasar," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015