Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan jumlah maksimal pemilih pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2020.

"Jumlah maksimal pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS sebanyak 500 orang, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona baru," kata Anggota KPU Bangka Tengah, Mahendra di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, jumlah pemilih per TPS tersebut dikurangi dari sebelumnya 800 orang menjadi 500 orang setiap TPS.

"Jumlah tersebut sudah sangat ideal dan sesuai dengan persebaran jumlah pemilih dan jumlah TPS," ujarnya.

Ia juga mengatakan, proses pencoblosan pada 9 Desember 2020 wajib mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

"Kami sudah menyiapkan skema TPS yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi pandemi virus corona," ujarnya.

Ia menjelaskan, jumlah pemilih Pilkada Bangka Tengah berdasarkan DPT sebanyak 129.172 pemilih dan jumlah TPS sebanyak 383 TPS.

Pilkada Kabupaten Bangka Tengah diikuti dua pasangan calon yaitu Algafry Rahman-Herry Erfian dan pasangan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo.

Algafry Rahman-Herry Erfian diusung tujuh partai politik yaitu Golkar, NasDem, Gerindra, PPP, PAN, PKS dan PKB.

Sementara pasangan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo diusung dua partai politik yaitu PDIP dan Partai Demokrat.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020