Muntok, 8/2 (Antara Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, menangkap empat orang petambang liar yang berlokasi di kawasan hutan konservasi Bukit Menumbing, Kecamatan Muntok.

"Kegiatan hari ini berhasil menangkap sebanyak empat orang petambang liar yang sedang melakukan aktivitas penambangan bijih timah terdiri dari Nugroho, Nipan, Tohirin dan Diki semuanya warga Lampung," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka Barat, M Kodri di Muntok, Jumat.

Ia menjelaskan, penertiban penambangan bijih timah liar itu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama untuk menyelamatkan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung di wilayah itu dari segala aktivitas penambangan dan perambahan liar.

Menurut dia, beberapa waktu lalu telah disepakati bersama antara pihal Polisi, TNI, Pemkab Bangka Barat dan LSM untuk bersama-sama menjaga kawasan itu dengan menandatangani nota kesepakatan bermaterai.

"Menurut pengakuan para tersangka, mereka baru bekerja selama satu hari di lokasi yang merupakan daerah aliran sungai tepatnya di kaki Bukit Menumbing tersebut," kata dia.

Berdasarkan kesepakatan itu, semua aktivitas penambangan di seluruh kawasan hutan lindung, hutan konservasi dan daerah aliran sungai dilarang, baik yang beroperasi di daerah aliran sungai maupun aktivitas di luar kawasan namun membuang limbahnya di sungai.

"Kami akan terus pantau Kawasan Bukit Menumbing agar terbebas dari segala bentuk aktivitas penambangan dan pembalakan liar," tegasnya.

Selain menangkap para tersangka, Satpol PP juga menemukan barang bukti berupa tiga unit mesin diesel 22 PK, dua mesin robin,  dua unit pompa tanah, selang, pipa, selang spiral.

Ia mengatakan, setelah dilakukan pendataan tersangka beseta barang bukti di Kantor  Satpol PP, ke-empat tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bangka Barat untuk ditindaklanjuti.

Pewarta:

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013