Sungailiat (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan tiga unit mesin tambang jenis inkonvesional rajuk milik penambang yang melakukan aktivitas penambangan bijih timah di kawasan Sungai Pelaben Air Anyir.

"Kami terpaksa mengamankan tiga unit mesin tambang bijih timah jenis inkonvensional milik penambang karena melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin," kata Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erlyanto melalui Kapolsek Merawang, AKP Taufik Arifin di Sungailiat, Selasa.

Ia mengatakan,pihaknya terpaksa menghentikan kegiatan penambangan bijih timah dan mengamankan mesin penambang karena aktivitasnya tidak memiliki ijin resmi dari pihak berwenang.

"Sebelum kami melakukan tindakan tegas dengan menghentikan serta mengamankan peralatan mesin, terlebih dahulu sudah diperingatkan agar tidak melakukan penambangan, namun para penambang masih saja melakukan aktivitasnya di daerah itu," katanya.

Peralatan mesin yang berhasil diamankan, kata dia, saat sekarang sebagai barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, sementara para penambang berhasil kabur saat aparat kepolisian datang ke lokasi tambang.

"Kami tidak melarang masyarakat melakukan penambangan bijih timah, jika kegiatannya dilengkapi dengan ijin resmi dari dinas terkait," ujarnya.

Sementara  Bidang Pengawasan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bangka, Abdullah Sani, pihaknya mendukung tindakan tegas pihak kepolisian menertibkan aktivitas penambangan bijih timah di daerah sungai itu.

"Penambangan bijih timah dilarang dilakukan di kawasan aliran sungai karena dapat berdampak pada pendangkalan atau penyempitan badan sungai yang bisa berakibat banjir," katanya
    
Kalaupun melakukan penambangan bijih timah di badan sungai kata dia, hendaknya ijin penambangan harus benar- benar lengkap termasuk ada ijin dari dinas pekerjaan umum," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015