Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima dana insentif daerah (DID) senilai Rp8 miliar dari Kementerian Keuangan.

"Insentif tersebut digelontorkan karena Pemkab Belitung Timur dinilai berhasil menekan dan menghambat penyebaran virus COVID-19," kata Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Belitung Timur Haryanto di Manggar, Babel, Senin.

Ia menjelaskan DID itu digelontorkan kepada daerah dengan kriteria keberhasilan dalam penanggulangan COVID 19 dengan kategori zona hijau.

"Saat ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Belitung Timur tengah menggodok aturan teknis DID sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," ujarnya.

Selain itu, TAPD sedang melihat kesiapan OPD yang bersedia untuk menggunakan anggaran tersebut mengingat waktu pencairan yang sudah sangat terbatas.

"Waktu pencairannya sudah mepet, makanya kita tanya kepada OPD yang bersedia. Kami sedang melakukan percepatan karena PMK juga baru keluar pada akhir Oktober kemarin, kita butuh surat komitmen, rincian penggunaan dan lain-lain," jelasnya.

Ia mengatakan peruntukan DID pada 2020 ini hanya diprioritaskan untuk penanggulangan COVID-19, kesehatan, pemulihan ekonomi dan bantuan sosial.

"Kalau aturan penyalurannya bisa paling lambat 23 Desember 2020. Tapi, itu kan mekanisme penyaluran, kalau kita mau menggunakannya tidak mungkin kita minta tetap di awal Desember," ujar Haryanto.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020