Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menandatangani nota kesepakatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, sebagai langkah meningkatkan perekonomian kuartal I 2020 di negeri serumpun sebalai itu.

"Kami bersama pemerintah kabupaten/kota serta instansi vertikal se-Bangka Belitung akan melakukan rapat koordinasi untuk membuat kesepakatan dalam rangka akselerasi penandatanganan nota kesepakatan ini," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan penandatanganan nota kesepakatan untuk memperkuat pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah ini juga dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dan disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian didampingi Kepala BPKP Pusat, Yusuf Ateh, secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

"Kita berharap pemerintah kabupaten dan kota juga sudah membuat action plan dari kegiatan ini," katanya.

Menurut dia, penandatangan nota kesepakatan ini, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di awal kuartal 2021 melalui kerja keras dan sinergisitas, salah satunya melalui upaya peningkatan stabilitas di sektor pertambangan dan pembangunan khususnya di sektor perikanan dan kelautan.

"Kami berharap dengan selesainya pembangunan dermaga dan pelabuhan di Pulau Bangka dan Belitung dapat meningkatkan daya saing, sehingga dapat mendorong peningkatan ekonomi masyarakat daerah ini," katanya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam arahannya menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah dibuat pada September lalu.

"BPKP sebagai pemeriksa internal pemerintah menjadi penting dalam rangka mengawal untuk melakukan pengawasan dan pendampingan pemerintahan di daerah karena, tidak semua pemerintah di daerah memiliki kapabilitas yang cukup dalam sisi program dan anggaran," ujarnya.

Menurut dia, setelah penandatanganan ini, tentu hal pertama yang dilakukan adalah evaluasi program kerja anggaran tahun 2020. Seperti diketahui pada tahun ini APIP pusat maupun daerah mengalami problema yang sama. Pandemi Covid-19 merubah "Rule of Game" dari kegiatan yang direncanakan. Pandemi berdampak pada sisi ekonomi dan sosial.

"Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 semua kegiatan terlebih di daerah membagi belanja barang dan modal, diatur agar direalisasikan dari kwartal ke kwartal atau bulan ke bulan secara merata. Pemerintah pusat menginginkan pencairan belanja barang dan modal sudah dilakukan sejak dari awal tahun melalui pendampingan dan pengawasan dari BPKP," katanya.

Kepala BPKP Muh. Yusuf Ateh dalam sambutannya menyampaikan bahwa urgensi saat ini adalah percepatan pelaksanaan kegiatan pencegahan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya di daerah. Belanja pemerintah daerah menjadi penggerak utama roda perekonomian di masa pandemi ini.

"Perjanjian kerja sama antara Kemendagri RI dengan BPKP ini merupakan kolaborasi strategis pengawasan intern untuk akuntabilitas yang lebih optimal," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020