Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan sebanyak 918 lembar surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang ditemukan dalam kondisi rusak.

"Pemusnahan ini sesuai aturan kepemiluan, sekaligus upaya kami agar surat suara yang rusak karena terjadi kesalahan cetak tersebut tidak disalahgunakan," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Pardi di Mentok, Selasa.

Ia menjelaskan, pemusnahan surat suara rusak dan tidak terpakai dilaksanakan di halaman kantor sekretariat KPU Kabupaten Bangka Barat disaksikan Kapolres dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah setempat.

Pemusnahan surat suara rusak dan tidak terpakai sesuai dengan berita acara KP Kabupaten Bangka Barat Nomor 87/ PP.10.1-BA/1905/KPU-Kab/XII/2020 tentang Pemusnahan Surat suara rusak dan tidak terpakai atau lebih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.

"Pemusnahan kami lakukan dengan cara dibakar," ujarnya.

Setelah melakukan pemusnahan surat suara rusak, KPU kabupaten Bangka Barat bekerja sama dengan PT Pos Indonesia melaksanakan distribusi surat suara ke 66 desa dan kelurahan.

Surat suara yang didistribusikan hari ini ke 400 tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2020 berjumlah 137.978 lembar.

Jumlah tersebut sesuai dengan pedoman penyediaan surat suara pelaksanaan pemilu dengan penambahan 2,5 persen dari jumlah pemilih yang terdata dalam daftar pemilih tetap yaitu sebanyak 134.414 orang pemilih.

"Jumlah 137.978 surat suara yang didistribusikan hari ini sudah termasuk surat suara cadangan 2,5 persen dari keseluruhan pemilih," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020