Pada hari Selasa 08 Desember 2020 sekira pukul 15.00 wib pada saat korban sedang tidur dirumahnya lalu pelaku langsung masuk kedalam rumah dan menebas korban dengan menggunakan parang ,dan ditangkis korban menggunakan tangan kanan sehingga mengakibatkan luka robek pada bagian tangan kanan korban.lalu korban berusaha mengambil parang milik pelaku.

Dan pada saat diluar rumah langsung dilerai oleh kakak korban sdr Zulkifli dan warga sekitar.lalu pelaku langsung melarikan diri dengan rekannya yang bernama Wi dengan menggunakan sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut pelapor/korban mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kanannya dan melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polsek Tempilang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kronologis Penangkapan

pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2020 anggota Polsek Tempilang mendapatkan info dari masyarakat jika pelaku penganiayaan yang bernama Ib als Be sembunyi di kontrakan tempat dia tinggal di Desa Air lintang.

Mendapat informasi tersebut anggota langsung menuju ke kontrakan pelaku tersebut dan akhirnya sekira pukul 13.00 wib anggota berhasil memgamankan pelaku IB yang sedang berada didalam kontrakannya tersebut.

Identitas Pelaku A/n.IB ALS BE, Umur 33 Tahun, Pekerjaan Buruh Harian, Warga Desa air lintang Kec. Tempilang Kab. Babar.

Kapolsek Tempilang Ipda R.T. A. Sianturi, Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK mengatakan Pelaku dan Barang Bukti Telah di amankan di Polsek Tempilang Untuk di tindak lebih lanjut.

Pewarta: Donatus DP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020