Pangkalpinang (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Sri Gusjaya, menerima keluhan para warga untuk menegaskan komitmen lembaga dam mengawal dan memastikan hak masyarakat Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, terkait implementasi kebun sawit plasma benar-benar terpenuhi sesuai kesepakatan yang pernah dibuat dengan PT Sawindo Kencana.

Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat Tempilang, camat, kepala desa, Ketua APDESI Bangka Barat, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Didit mengungkapkan adanya temuan penting terkait perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU), antara pemerintah desa dan PT Sawindo Kencana yang dibuat sejak tahun 2018.

“Dari hasil pertemuan tadi, kita simpulkan bahwa ternyata ada MoU tahun 2018 antara PT Sawindo Kencana dengan perangkat desa. Dalam MoU itu disebutkan ada kontribusi lahan seluas 370 hektare di luar HGU dan di luar izin usaha perkebunan (IUP),” jelas Didit usai rapat, Senin pagi (3/11/2025).

“Komposisinya 65 persen untuk perusahaan dan 35 persen untuk pemerintah desa. Bahkan ada niat baik dalam MoU itu, yakni pada tahun 2030 pengelolaannya akan diserahkan kepada pemerintah desa,” sambungnya.

Namun kata dia, setelah enam tahun berjalan, belum ada realisasi dari pihak perusahaan. “Prosesnya tidak pernah ada, artinya ya mungkin tidak punya itikad baik. Karena itu, pemerintah desa meminta agar lahan 370 hektare di luar HGU tersebut segera diserahkan langsung kepada pemerintah desa,” tegasnya.

Didit menambahkan, pihaknya akan memanggil jajaran manajemen PT Sawindo Kencana selaku pemegang saham, untuk duduk bersama dengan pemerintah desa, camat, masyarakat, dan BPD guna mencari solusi yang adil.

“Kalau memang direkturnya punya niat baik, kami akan undang untuk membahas persoalan ini bersama. Mudah-mudahan Allah menggerakkan hati beliau untuk hadir dan menyelesaikan masalah ini,” katanya.

Selain itu, DPRD Babel juga menyoroti adanya potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan MoU tersebut, khususnya terkait penggunaan dana.

“Dari sisi pandangan hukum, uang dari MoU itu ada masalah hukum dan informasinya sudah masuk tahap penyidikan di Polres Bangka Barat. Tapi uang itu belum digunakan,” terang Didit.

Ia menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penyelesaian kasus ini. “Kalau 35 persen untuk pemerintahan desa, bagaimana dengan perusahaan yang 65 persen? Ini harus fair. Jangan sampai pemerintah desa yang disalahkan. Kita minta ada solusi yang jelas,” tegasnya lagi.

Tak hanya itu, DPRD juga menindaklanjuti aspirasi masyarakat Tempilang yang mengusulkan kerja sama dengan PT Timah Tbk.

“Ternyata di wilayah kerja Desa Tempilang ada 25 hektare IUP PT Timah yang berada di luar HGU, tapi masuk ke kawasan PT Sawindo Kencana. Masyarakat ingin mengolah lahan itu bersama PT Timah. Insyaallah akan saya sampaikan langsung ke perwakilan PT Timah,” pungkas Didit.

PT Sawindo Kencana: Kami Taat MoU dan Arahan Gubernur

Sementara itu, pihak PT Sawindo Kencana melalui Legal dan Humas-nya, Perdana Simanungkalit, menegaskan bahwa perusahaan tetap patuh pada kesepakatan yang dibuat sejak 2018 dan akan menjalankannya sesuai arahan Gubernur Babel kala itu, Erzaldi Rosman.

“Terkait pengelolaan sawit di luar HGU, kami mengikuti kesepakatan sesuai arahan Pak Gubernur Erzaldi Rosman. Jadi kami tunduk pada MoU itu hingga 2030,” ujar Perdana.

Menanggapi pernyataan masyarakat yang mempertanyakan legalitas MoU tersebut, Perdana menyerahkan penilaiannya kepada pihak berwenang.

“Kalau ada yang menyebut perjanjian itu tidak sah, biarlah nanti tim dari provinsi yang menilai. Bagi kami, selama belum ada keputusan lain, MoU itu tetap mengikat,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, perusahaan telah menjalankan kewajiban bagi hasil kepada desa melalui rekening Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Dana bagi hasil sudah kami salurkan lewat rekening BUMDes, tapi sejak Februari 2024 penyalurannya memang terhenti,” pungkas Perdana.

Pewarta: Elza Elvia
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026