Sungailiat (Antara Babel) - Kementerian Agama akan segera membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagaimana yang diamanatkan dalam undang - undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Dalam undang-undang itu membatasi selambat-lambatnya sampai akhir September 2014," kata Menteri Agama Lukman Hakim Seafuddin di Sungailiat, Minggu, saat meresmikan padepokan Puri Tri Agung.
Dia mengatakan, keyakinan BPKH akan segera dibentuk karena struktur, kelembagaan dan susunan dewan komisaris termasuk dewan pengawasnya sudah terbentuk.
"Lahirnya undang-undang tersebut merupakan upaya keras dari seluruh pemangku kepentingan. Bukan hanya dari Kemenag, tetapi juga Kementerian Hukum dan HAM. Adanya undang-undang tersebut juga sekaligus membawa kegembiraan," katanya.
Menurut dia, lembaga ini mempunyai tugas berat dalam melakukan pengawasan penggunaan biaya haji yang jumlahnya cukup besar.
"Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2014 mencapai Rp73,79 triliun. Pada 2022 mendatang diperkirakan bisa mencapai sekiar 147,67 triliun, tentu dana sebesar itu harus dikelola dengan baik dan benar sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Dia mengatakan, pelaksanaan haji yang selama ini selalu mencuat persoalan terkait operator dan regulator yang menyatu. sekarang dipisahkan saja, dalam satu wadah di luar Kemenag. Kemenag sebagai penyelenggara ibadah haji dan di luar itu ada badan pengelola dana haji, yaitu BPKH.
"Dengan dipisahkan Kemenag hanya sebagai penyelenggara haji, diharapkan pelaksanaan haji untuk tahun-tahun berikutnya menjadi lebih tertib sebagaimana yang diharapkan bersama," katanya.
Menurut dia, undang-undang ini memiliki kekuatan yang sangat strategis luar biasa. Kewenangan Kemenag, sebagai institusi penyelenggara haji tidak tergeser.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Dalam undang-undang itu membatasi selambat-lambatnya sampai akhir September 2014," kata Menteri Agama Lukman Hakim Seafuddin di Sungailiat, Minggu, saat meresmikan padepokan Puri Tri Agung.
Dia mengatakan, keyakinan BPKH akan segera dibentuk karena struktur, kelembagaan dan susunan dewan komisaris termasuk dewan pengawasnya sudah terbentuk.
"Lahirnya undang-undang tersebut merupakan upaya keras dari seluruh pemangku kepentingan. Bukan hanya dari Kemenag, tetapi juga Kementerian Hukum dan HAM. Adanya undang-undang tersebut juga sekaligus membawa kegembiraan," katanya.
Menurut dia, lembaga ini mempunyai tugas berat dalam melakukan pengawasan penggunaan biaya haji yang jumlahnya cukup besar.
"Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2014 mencapai Rp73,79 triliun. Pada 2022 mendatang diperkirakan bisa mencapai sekiar 147,67 triliun, tentu dana sebesar itu harus dikelola dengan baik dan benar sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Dia mengatakan, pelaksanaan haji yang selama ini selalu mencuat persoalan terkait operator dan regulator yang menyatu. sekarang dipisahkan saja, dalam satu wadah di luar Kemenag. Kemenag sebagai penyelenggara ibadah haji dan di luar itu ada badan pengelola dana haji, yaitu BPKH.
"Dengan dipisahkan Kemenag hanya sebagai penyelenggara haji, diharapkan pelaksanaan haji untuk tahun-tahun berikutnya menjadi lebih tertib sebagaimana yang diharapkan bersama," katanya.
Menurut dia, undang-undang ini memiliki kekuatan yang sangat strategis luar biasa. Kewenangan Kemenag, sebagai institusi penyelenggara haji tidak tergeser.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015