Kapolres Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung AKBP Widi Haryawan melarang masyarakat di wilayah hukumnya menggelar perayaan malam tahun baru untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.

"Kami melarang masyarakat menggelar perayaan malam tahun baru karena berpotensi terjadi kerumunan orang banyak," kata kapolres di Sungailiat, Kamis.

Kapolres mengatakan, penundaan menggelar perayaan atau event di saat pandemi COVID -19 yang dapat menimbulkan kerumunan juga berlaku di tempat wisata.

"Tahun ini saya minta masyarakat untuk bersabar agar tidak menggelar even karena angka kasus penyebaran COVID-19 terus mengalami peningkatan dan merata di semua wilayah kecamatan," jelasnya.

Menurutnya pencegahan penyebaran virus jenis baru corona harus dilakukan terpadu tanpa terkecuali dengan semangat menerapkan disiplin protokol kesehatan.

"Pada malam tahun baru, kami akan melakukan patroli di sejumlah tempat selama ini banyak dikunjungi seperti di pantai dan tempat lain guna mengatur jarak sekaligus mensosialisasi penerapan prokes COVID-19," ujarnya.

Guna memaksimalkan tahun baru dan Natal, kata kapolres pihaknya akan membentuk pos operasi lilin beberapa tempat guna menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama membangun daerah dengan meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing termasuk bersatu padu memerangi wabah COVID-19," kata Widi Haryawan.

Berdasarkan data informasi COVID-19 Kabupaten Bangka, tercatat sampai dengan Kamis (17'/18) 463 warga terkonfirmasi positif COVID-19, sebanyak 342 warga sudah  sembuh dan empat pasien COVID-19 dinyatakan meninggal dunia.

 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020