Jumlah penerbitan paspor di kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sepanjang tahun 2020 sebanyak 1.141 lembar turun dari tahun sebelumnya yaitu 3.173 lembar atau 64,04 persen dikarenakan pandemi virus corona baru atau COVID-19.

"Pandemi COVID-19 telah menyebabkan banyak negara di dunia menutup pintu masuk maupun membatasi penduduknya untuk melakukan perjalanan antar negara dengan tujuan menghentikan penyebaran virus," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Dewanto Wisnu Raharjo di Tanjung Pandan, Rabu.

Menurut dia, akibat pandemi COVID-19 pelayanan keimigrasian di Indonesia sempat dihentikan beberapa waktu lalu sehingga mengakibatkan pelayanan paspor maupun izin tinggal bagi orang asing menurun drastis.

Sepanjang tahun 2020 kantor Imigrasi Tanjung Pandan telah menerbitkan sebanyak 1.141 paspor menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya dalam periode yang sama yaitu sebanyak 3.173 lembar atau sebesar 64,04 persen.

Dari jumlah tersebut, lanjut Wisnu, 146 paspor diantaranya adalah untuk jamaah haji asal Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, penerbitan baru sebanyak 794 lembar, penggantian habis berlaku sebanyak 325 lembar, halaman penuh tujuh lembar, penggantian hilang masih berlaku 14 lembar dan penggantian rusak masih berlaku satu lembar.

Sedangkan untuk penerbitan izin tinggal dan perpanjangan sebanyak 117 dokumen diantaranya perpanjangan Visa On Arrival (VOA) sebanyak sembilan dokumen, perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 59 dokumen dan alih status ITK menjadi ITAS sebanyak satu dokumen.

"Di era kebiasaan baru kantor Imigrasi Tanjung Pandan telah beroperasi secara normal dengan tetap menerapkan portokol kesehatan dan berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Wisnu.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020