Wakil Bupati Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Syahbudin berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) segera diaetujui pengesahannya oleh DPRD setempat.

 "Dalam waktu dekat atau bahkan dalam minggu ini Raperda COVID-19 dapat segera disetujui pengesahannya oleh DPRD sebagai payung hukum pencegahan dan penanganan penyebaran virus corona baru," kata Syahbudin di Sungailiat, Kamis.

Wabup mengatakan peraturan daerah dibuat sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menggencarkan penerapan disiplin protokol kesehatan dengan penguatan fungsi penegakan hukum di lapangan sesuai aturan yang berlaku.

"Perda ini mengatur pemberian sanksi yang dapat mendidik masyarakat untuk senantiasa menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat secara tepat di masa pandemi," jelasnya.

Ia mengatakan perilaku hidup bersih dan sehat sesuai protokol kesehatan penting diterapkan seluruh lapisan masyarakat guna memutus penyebaran virus corona.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar memberikan apresiasi atas dibuatnya perda COVID-19 sebagai dasar payung hukum daerah yang akan segera disahkan.

"Dalam waktu dekat kami akan segera membahas Raperda COVID-19 untuk disahkan menjadi peraturan daerah agar dapat diterapkan di tengah masyarakat guna memutus rantai penyebaran virus corona," kata Iskandar.

Iskandar berharap setelah raperda disahkan menjadi perda, pemerintah daerah dapat mewujudkan pengendalian penyebaran COVID-19 yang hingga sekarang belum menurun angka kasusnya.

"Pencegahan penyebaran COVID-19 hendaknya juga harus dilakukan terpadu dengan semangat kebersamaan masyarakat di semua lapisan," ujarnya.

 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020