Kepala kepolisian daerah (Kapolda) Bangka Belitung Irjen Pol Anang Syarif Hidayat melarang seluruh masyarakat menggelar perayaan malam tahun baru guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami melarang pesta atau perayaan malam tahun baru baik di tempat hiburan maupun di rumah warga," kata kapolda seusai melaksanakan kegiatan pengawasan perayaan Natal di sejumlah gereja di Sungailiat, Jumat.

Larangan tersebut juga berlaku kegiatan pawai, pesta kembang api maupun kegiatan lainnya yang dapat mengakibatkan kerumunan orang banyak.

Perayaan Natal 2020 dan tahun baru 2021, hendaknya dimaknai untuk membangun kekompakan mewujudkan daerah yang aman, tertib dan kondusif, terutama kekompakan melawan penyebaran virus jenis baru corona.

"Pelanggar prokotol kesehatan dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku sebagaimana maklumat Kapolri Idham Azin nomor Mak/4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelasanaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021," jelasnya.

Kapolda minta seluruh masyarakat bersatu padu melawan COVID-19 dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker setiap keluar rumah dengan benar, membiasakan mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir serta menghindari kerumunan atau menjaga jarak.

"TNI dan Polri bersinergi dengan pemerintah atau satuan gugus tugas penanganan dan pencegahan COVID-19 memaksimalkan pencegahan virus itu langsung ke tengah masyarakat," kata kapolda.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020