Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Iskandar mendukung pihak kepolisian melarang kegiatan perayaan malam tahun baru karena angka kasus COVID-19 di daerah itu masih cukup tinggi.
"Saya mendukung penuh sikap kepolisian sebagaimana yang dituangkan dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," kata Iskandar di Sungailiat, Sabtu.
Dia berharap maklumat tersebut tidak hanya dilaksanakan oleh institusi Polri namun juga menyadarkan masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai cara utama mencegah dan memutus penyebaran COVID-19.
"Saya melihat sudah cukup baik kerja TNI, Polri, dan Satgas dibantu tenaga relawan dalam upaya menekan penyebaran COVID-19 baik melalui sosialisasi maupun kegiatan razia rutin penerapan protokol kesehatan," katanya.
Dengan Maklumat Kapolri tersebut, dia berharap mampu mengoptimalkan pencegahan penyebaran virus corona yang hingga sekarang belum ditemukan obatnya.
"Kerja keras pencegahan yang dilakukan oleh lembaga berwenang hendaknya didukung penuh dengan semangat masyarakat dalam berdisiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19," katanya.
Maklumat itu menegaskan larangan menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum seperti larangan pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan atau pawai serta karnaval serta larangan pesta penyalaan kembang api.
"Polri akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri," kata Iskandar.
Iskandar mengatakan dalam waktu dekat atau akhir tahun 2020, pihaknya akan mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang penanganan dan pencegahan COVID-19 disahkan menjadi peraturan daerah sesuai usulan eksekutif sebagai payung hukum daerah dalam upaya optimalisasi penanganan "severe acute respiratory syndrome coronavirus 2" (SARS-CoV-
"Dengan perda COVID-19 itu nantinya diharapkan mampu meminimalkan angka kasus penyebaran COVID-19 yang sudah merata di semua wilayah kecamatan, karena perda tersebut mengatur sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan," katanya.