Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan rapid antigen bagi pegawai PNS dan pegawai konrak pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintahan itu guna memutuskan penyebaran COVID-19 di lingkungan pegawai.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto, Kamis, mengatakan rapid antigen tersebut dilaksanakan sehubungan dengan peningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah itu dan terjadinya beberapa kasus kluster pegawai di lingkungan pemerintah provinsi itu.
"Untuk itu rapid antigen ini merupakan sebagai langkah pencegahan dan pemutusan rantai penularan secara khusus di antara pegawai Pemprov Babel," katanya.
Ia mengatakan, rapid antigen tersebut sudah dilaksanakan sejak Rabu (30/12) hingga waktu yang belum ditentukan, hingga melihan perkembangan kasus COVID-19 menurun.
Dikatakannya, pegawai PNS dan tenaga kontrak yang diwajibkan mengikuti rapid antigen yaitu dengan pegawai dengan kriteria tertentu seperti pegawai yang kontak erat dengan kasus konfirmasi positif dan pegawai yang baru pulang dari perjalanan luar daerah untuk keperluan dinas dan lainnya.
Selain itu, pegawai yang memiliki gejala COVID-19 antara lian, demam, batuk, sakit tenggorokan, kelelahan, diare, sakit kepala, mata merah, sesak nafas, nyeri tekan pada dada, serta hilangnya indera perasa dan penciuman.
"Untuk pelaksanaannya nanti, pegawai yang masuk kriteria mendatangi labkesda untuk dilakukan pengambilan sampel swab dan pemeriksaan rapid antigen. Setelah pemeriksaan, hasilnya dibawa ke klinik kesehatan provinsi untuk dilakukan edukasi dan pencatatan hasil pemeriksaan," ujarnya.
Ia mengatakan, bagi yang hasil pemeriksaan rapid antigen positif, akan diberikan surat rujukan ke Puskesmas tempat domisili pegawai yang bersangkutan untuk melaporkan diri dan dilakukan penyelidikan epidemiologi (PE), pencacatan semua laporan dan tindakan lanjutan untuk pemeriksaan berikutnya.
"Untuk waktu pelayanannya, di klinik dilaksanakan pada pukul 08.00-11.30 WIB dan di labkesda pada pukul 08.00-12.00 WIB. Diharapkan dengan dilaksanakannya rapid antigen bagi pegawai PNS dan tenaga kontrak ini, penyebaran COVID-19 di lingkungan pegawai dapat dicegah semaksimal mungkin," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto, Kamis, mengatakan rapid antigen tersebut dilaksanakan sehubungan dengan peningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah itu dan terjadinya beberapa kasus kluster pegawai di lingkungan pemerintah provinsi itu.
"Untuk itu rapid antigen ini merupakan sebagai langkah pencegahan dan pemutusan rantai penularan secara khusus di antara pegawai Pemprov Babel," katanya.
Ia mengatakan, rapid antigen tersebut sudah dilaksanakan sejak Rabu (30/12) hingga waktu yang belum ditentukan, hingga melihan perkembangan kasus COVID-19 menurun.
Dikatakannya, pegawai PNS dan tenaga kontrak yang diwajibkan mengikuti rapid antigen yaitu dengan pegawai dengan kriteria tertentu seperti pegawai yang kontak erat dengan kasus konfirmasi positif dan pegawai yang baru pulang dari perjalanan luar daerah untuk keperluan dinas dan lainnya.
Selain itu, pegawai yang memiliki gejala COVID-19 antara lian, demam, batuk, sakit tenggorokan, kelelahan, diare, sakit kepala, mata merah, sesak nafas, nyeri tekan pada dada, serta hilangnya indera perasa dan penciuman.
"Untuk pelaksanaannya nanti, pegawai yang masuk kriteria mendatangi labkesda untuk dilakukan pengambilan sampel swab dan pemeriksaan rapid antigen. Setelah pemeriksaan, hasilnya dibawa ke klinik kesehatan provinsi untuk dilakukan edukasi dan pencatatan hasil pemeriksaan," ujarnya.
Ia mengatakan, bagi yang hasil pemeriksaan rapid antigen positif, akan diberikan surat rujukan ke Puskesmas tempat domisili pegawai yang bersangkutan untuk melaporkan diri dan dilakukan penyelidikan epidemiologi (PE), pencacatan semua laporan dan tindakan lanjutan untuk pemeriksaan berikutnya.
"Untuk waktu pelayanannya, di klinik dilaksanakan pada pukul 08.00-11.30 WIB dan di labkesda pada pukul 08.00-12.00 WIB. Diharapkan dengan dilaksanakannya rapid antigen bagi pegawai PNS dan tenaga kontrak ini, penyebaran COVID-19 di lingkungan pegawai dapat dicegah semaksimal mungkin," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020