Koba (Antara Babel) - Wakil Bupati (Wabub) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Patrianusa Sjahrun meminta pengelolaan Yayasan Stania diserahkan kepada pemerintah daerah, agar berjalan sesuai harapan masyarakat.

"Yayasan Stania ini sebelumnya dikelola PT Koba Tin, sejak perusahaan peleburan timah itu tutup maka statusnya makin tidak jelas dan menggantung maka kami sarankan diserahkan kepada pemerintah daerah atau pihak ketiga lainnya," ujarnya di Koba, Kamis.

Patrianusa menyampaikan itu saat berdialog dengan mantan Presiden Direktur PT Koba Tin, Kamardin M Top. Bos perusahaan peleburan timah asal Malaysia itu sengaja datang ke Koba untuk menjelaskan berbagai persoalan yang terjadi di tubuh perusahaan setelah tidak beroperasi lagi.

"Kami pada prinsipnya mendesak dan menunggu tindakan nyata dari pihak PT Koba Tin, terutama terkait status Yayasan Stania, hak karyawan yang tertinggal, utang kepada mitra dan kegiatan Jamtub," jelasnya.

Menurut dia, status Yayasan Stania ini harus diperjelas lagi karena saat ini masih menggantung sementara keberadaannya sangat penting sebagai bagian dunia pendidikan di Bangka Tengah.

"Kemudian hak tertinggal mantan karyawan harus segera diselesaikan karena mereka sudah resah, demikian juga dengan utang kepada mitra," ujarnya.

Kemudian yang paling penting, lanjutnya, kegiatan Jamtub atau jaminan penutupan lahan tambang yang sudah diolah harus diperjelas.

"PT Koba Tin harus mensinergikan kegiatan penutupan tambang dengan kegiatan pemerintah daerah sehingga lebih efektif dan efisien," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Tim Tujuh  Subro menyayangkan tidak bisa bertemu langsung dengan Kamardin M Top.

"Seharusnya Kamardin  juga mengundang mitra kerja dalam kegiatan presentasi di Pemkab Bangka Tengah agar semuanya tahu apa masalah perusahaan itu sehingga tidak memenuhi kewajiban membayar utang dan hak tertinggal mantan karyawan," ujarnya.

Tim Tujuh merupakan tim yang dibentuk mantan karyawan PT Koba Tin untuk memperjuangkan hak mereka yang sampai sekarang belum dipenuhi pihak perusahaan.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015