Bupati Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sahani Saleh menyerahkan sertifikat tanah secara gratis bagi 998 warga Desa Aik Pelempang Jaya dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sertifikat tanah tersebut diserahkah secara simbolis oleh Bupati kepada enam warga penerima didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung Agus Tinus W. Sahitafi di Tanjung Pandan, Rabu.

"Sertifikat tanah ini sangat berarti sekali bagi masyarakat dan program dari Presiden Jokowi dan masih akan berlanjut dari desa ke desa," katanya.

Menurut dia, pendaftaran atau registrasi tanah secara sistematis dan lengkap tersebut diketahui sangat membantu masyarakat dikarenakan bebas biaya alias gratis.

Kendati demikian, lanjut Bupati, makna sertifikat gratis tersebut bukan berarti bebas dari biaya sepenuhnya seperti biaya pajak tetap harus dibayarkan oleh warga salah satunya Pajak Bumi Bangunan (PBB).

"Karena uang dari pajak itu untuk membangun daerah kami juga akan mendata dari desa ke desa siapa tanahnya yang belum ada sertifikat jadi ketika ada kuotanya dari program ini maka tinggal diusulkan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPN Belitung, Agus Tinus W. Sahitafi mengatakan sepanjang tahun 2020 ada sebanyak 1.000 sertifikat tanah yang telah dibagikan kepada masyarakat melalui program PTSL.

Ia menargetkan, pada tahun 2021 sebanyak 5.000 sertifikat tanah yang akan dibagikan kepada warga di tiga desa yaitu Desa Air Merbau, Desa Air Saga dan Kecamatan Tanjung Pandan.

"Program ini akan terus berlanjut sesuai perkataan Presiden Jokowi sampai tahun 2025. Jadi nanti masih menunggu kuotanya berapa jumlahnya baru kami bisa tentukan. Kami juga berkoordinasi dengan BPPRD terkait kewajiban pajak," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021