Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus tiga pengguna narkoba jenis sabu di tiga tempat yang berbeda pada Sabtu (24/1), malam.

"Tiga orang pengguna sabu tersebut yakni RTF (22) warga Kelurahan Bukit Merapin, RI (29) warga Kelurahan Pintu Air dan HD (28) warga Kelurahan Keramat. Untuk RTF dan RI ditangkap sedang menggunakan sabu, sedangkan untuk HD ditangkap dari hasil pengembangan tersangka RI," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Senin.
  
Ia mengatakan, untuk tersangka RTF ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kacang Pedang dengan barang bukti satu paket kecil sabu, alat hisap dan satu unit telepon genggam.

"Penangkapan tersangka RTF ini berdasarkan informasi masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitasnya. Dari pengakuan tersangka RTF, sabu tersebut didapatkannya dari seorang pengedar yang berinisial BJ yang saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.

Sedangkan untuk tersangka RI, Dia ditangkap dirumahnya sekitar pukul 21.30 WIB dengan brang bukti dua paket sabu ukuran kecil dan sedang dengan nilai sekitar Rp1 juta, alat hisab sabu dan satu unit HP.

"Dari pengakuan tersangka RI, sabu tersebut didapatkannya dari tersangka HD. Tersangka membeli sabu itu untuk dikonsumsi sendiri dengan alasan guna menambah stamina saat dia berkerja," ungkapnya.

Dikatakannya, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HD dirumahnya di Kelurahan Keramat dengan barang bukti tiga paket sabu ukuran sedang.

"Tiga paket sabu yang didapatkan dari tangan tersangka HD tersebut senilai kurang lebih Rp2,4 juta. Dari pengakuannya sabu itu hanya untuk digunakan sendiri dan hanya dibagikan kepada teman dekat yang membutuhkan barang itu," ujarnya.

Ia mengatakan, ketiga tersangka saat ini sudah diamankan di sel Polres Pangkalpinang. Ketiganya akan dikenakan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjar

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015