Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai memberlakukan sanksi administrasi dan sosial bagi pelanggar protokol kesehatan di daerah itu.

"Mulai Senin (18/1) aturan ini akan mulai kami berlakukan dengan menggelar operasi yustisi di sejumlah lokasi keramaian dan tempat umum," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat Sidharta Gautama di Mentok, Ahad.

Ia menjelaskan bahwa penegakan aturan kesehatan tersebut untuk meningkatkan disiplin masyarakat menjalankan aturan kesehatan wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan seiring dengan melonjaknya kasus positif COVID-19 yang di Bangka Belitung.

"Saat ini kami sedang melakukan koordinasi lintas sektor sekaligus mengkaji kebijakan baru itu bersama organisasi perangkat daerah terkait," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan itu juga sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Babel tentang Pemberlakuan Denda Sanksi Sosial dan Denda untuk Penegakan Adaptasi Kebiasaan Baru di Babel.

Dengan adanya kebijakan baru itu, dia berharap masyarakat makin patuh dan tidak terjadi pelanggaran disiplin aturan kesehatan yang sudah berlaku selama ini.

"Jangan sampai nanti masyarakat yang melanggar menolak didenda karena ini sudah menjadi aturan dan akan diberlakukan mulai hari ini," katanya.

Kebijakan seperti itu, lanjut dia, sudah diberlakukan di beberapa daerah dan terbukti cukup efektif untuk meningkatkan kepatuhan warga menjalankan aturan kesehatan saat menjalankan aktivitas di luar rumah.

"Kami masih mengkaji terkait dengan besaran denda yang akan diberlakukan bagi pelanggar," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021