Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai memberlakukan aturan hasil tes usap antigen hanya berlaku selama tiga hari.

"Bagi para warga yang akan melakukan perjalanan luar daerah kami minta mencermati aturan baru ini agar tidak terjadi salah paham saat melakukan perjalanan," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat Sidharta Gautama di Mentok, Senin.

Ia menjelaskan pada masa libur akhir tahun Pemprov Babel sempat mengeluarkan kebijakan bagi warga yang datang atau meninggalkan Babel untuk melengkapi hasil pemeriksaan tes usap antigen negatif yang masa berlakunya hingga 14 hari.

Namun setelah masa berlaku kebijakan itu selesai pada 15 Januari 2021, Pemprov Babel mengeluarkan kebijakan baru melalui Surat Edaran Gubernur Babel yang isinya menyatakan hasil tes usap antigen tersebut hanya berlaku tiga hari bagi warga yang melakukan perjalanan melalui laut atau darat dan dua hari bagi perhubungan udara.

Menurut dia, pengetatan kebijakan tersebut dilakukan Pemprov Babel bersama Pemkot dan Pemkab di daerah itu guna mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang semakin yang jumlah kasus semakin meningkat.

"Mulai hari ini kebijakan baru itu kami laksanakan di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok, para petugas semakin ketat mengawal kebijakan baru itu," katanya.

Hal ini disampaikan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan baru itu dan menaati aturan yang ada.

"Pada dasarnya pengetatan kebijakan ini untuk mendukung upaya bersama memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan cara membatasi gerak atau mobilitas warga keluar masuk daerah. Untuk itu bagi mereka yang tidak memiliki keperluan penting dan mendesak lebih baik tidak melakukan perjalan luar daerah," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021